Kesbangnews.com – PSHT sebagai organisasi pencak silat besar yang menjunjung tinggi budi pekerti luhur, hal terbaru yang memantik diskursus publik adalah langkah hukum yang diambil oleh Mas BRD melalui gugatan Tindakan Faktual ke PTUN (Perkara No. 163/G/TF/2026/PTUN.JKT).
Secara akademis, kapasitas intelektual Mas BRD tentu tidak diragukan. Beliau adalah sosok terpelajar dengan gelar Magister (S2). Dalam nalar akademik dan logika hukum yang wajar, pendidikan tinggi di level pascasarjana lazimnya melahirkan pemahaman yang komprehensif terhadap tata urutan perundang-undangan dan kepatuhan mutlak terhadap hierarki peradilan tertinggi di Indonesia.
Namun, di sinilah letak ironi dan paradoksnya. Langkah beliau yang kembali menggugat Kemenkumham atas objek sengketa yang sejatinya bermuara pada entitas PSHT, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan akar rumput. Publik tentu mengingat dengan jelas bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan rentetan putusan yang berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Putusan Kasasi MA Nomor 1712 K/Pdt/2020 (mengakui Parluh 2016 sah) hingga Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 (mengakui Badan Hukum PSHT sah). Yurisprudensi tersebut secara terang benderang telah mengunci legalitas kepengurusan Kangmas Dr. M. Taufiq beserta keabsahan badan hukumnya dari Kemenkumham.
๐ ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ฐ๐ฎ ๐ ๐ผ๐๐ถ๐ณ: ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐บ๐ฎ๐ป๐๐๐ฒ๐ฟ?
Jika secara kalkulasi hukum peluang PTUN menganulir putusan inkracht Mahkamah Agung sangatlah kecil, lalu apa tujuan rasional di balik gugatan ini? Dalam kacamata analisis dinamika keorganisasian dan sosiologi politik, manuver hukum ini tampaknya bukan sekadar tentang memenangkan peradilan, melainkan memuat beberapa indikasi taktis:
1. ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ๐๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ ๐ ๐ฎ๐๐๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐๐ป๐ด ๐ฃ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐ฃ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ๐: Sebagai seorang figur politik di Madiun, dinamika ini tidak bisa dilepaskan dari kacamata elektoral dan modal sosial. PSHT di wilayah Madiun Raya bukanlah sekadar wadah bela diri, melainkan entitas sosial dengan akar rumput yang luar biasa besar. Meleburkan diri tanpa syarat ke dalam kepengurusan sah berarti kehilangan otoritas langsung atas basis massa tersebut. Mempertahankan eksistensi faksi melalui gugatan dapat dibaca sebagai ikhtiar merawat panggung kepemimpinan demi menjaga konstituen loyal untuk kepentingan karier politik di luar gelanggang organisasi.
2. ๐ ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ด๐๐ป ๐ก๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ “๐ฃ๐ผ๐ฟ๐ผ๐ ๐ง๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ต”: Di tengah kelelahan psikologis warga akar rumput akibat dualisme yang berkepanjangan, memposisikan diri sebagai pihak ketiga adalah strategi populis. Gugatan ini diduga menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali eksistensi badan hukum miliknya, seolah-olah menawarkan “jalan tengah”. Padahal, tawaran ini berpotensi memunculkan faksi ketiga (trialisme) yang justru menambah kompleksitas.
3. ๐๐ป๐ผ๐บ๐ฎ๐น๐ถ ๐ง๐ฎ๐ธ๐๐ถ๐ธ “๐ฆ๐ถ๐น๐ฎ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ต๐บ๐ถ”: Publik juga disuguhi pemandangan menarik saat beliau melakukan kunjungan silaturahmi (sowan) kepada Ketua Majelis Ajar, Kangmas RB Wiyono. Secara kultural, ini tampak sebagai gestur kerendahan hati. Namun secara analitis-politis, manuver ini memunculkan anomali yang tajam. Bagaimana mungkin sebuah itikad silaturahmi berjalan beriringan dengan manuver hukum di PTUN yang berusaha menganulir legalitas institusi yang dipimpin oleh pihak yang dikunjungi? Kunjungan ini kuat diduga sebagai taktik komunikasi (framing) untuk mengesankan kepada publik bahwa posisinya mendapat ruang dari sesepuh kerohanian, sekaligus upaya mem-bypass hierarki kepengurusan struktural yang sah.
4. ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐ต๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฆ๐๐ฏ๐ผ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ป๐ฎ๐๐ถ: Sebagai sosok terpelajar, mengakui legalitas pihak lain dan menundukkan ego untuk masuk ke dalam barisan struktural yang sudah sah tentu membutuhkan kelapangan dada yang luar biasa. Mempertahankan entitas faksi melalui jalur pengadilanโsekecil apa pun peluangnyaโmerupakan upaya logis seorang elit untuk tetap memegang status pucuk pimpinan di ruang lingkupnya sendiri.
Timbul sebuah pertanyaan reflektif: Jika nalar intelektual dihadapkan pada tumpukan putusan Mahkamah Agung yang sudah final dan mengikat, manakah yang seharusnya dikedepankan? Kepatuhan ksatria terhadap ketetapan hukum negara, atau manuver administratif tiada henti demi menjaga panggung politik eksistensi?
Masyarakat bawah, khususnya dulur-dulur warga PSHT di akar rumput, kini sudah semakin cerdas. Mereka mendambakan keteladanan dari kaum elit terpelajar. Keilmuan yang tinggi sejatinya digunakan untuk Memayu Hayuning Bawanaโmerajut kembali kerukunan dengan tunduk pada kebenaran hukum dan budi pekertiโbukan justru dipakai untuk memproduksi manuver-manuver bermata dua yang memperpanjang kebingungan warga.
Sudah saatnya kebesaran hati dan kejernihan logika memandu langkah bersama. Sebab, sebaik-baiknya gelar akademis, nilainya akan diuji oleh seberapa ikhlas kita menundukkan ego kepentingan pribadi di hadapan konstitusi negara dan ajaran luhur organisasi.










