Di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks Peran PERS seharusnya Bisa
Membantu masyarakat yang Terdampak dan Terzalimi Oleh Kebijakan Pemerintah dan Perusahaan Yang Tidak Berpihak pada masyarakat Lemah..!!?
Sumatra barat
Pesisir Selatan Senen 29/9/2025. publik semakin sering dihadapkan pada pelintiran berita atau penyajian informasi yang dipelintir dari fakta sebenarnya. Fenomena ini tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mengancam integritas PERS dan kepercayaan publik terhadap Media.
Fakta-Fakta Hukum
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa pers wajib memberitakan informasi yang benar, akurat, dan berimbang, serta melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 1 ayat 11 & Pasal 5).
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers menegaskan wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, atau mencampurkan opini menghakimi ke dalam fakta.
3. KUHP Pasal 14 dan 15 mengancam pidana bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong atau tidak pasti yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
4. UU ITE Pasal 28 menegaskan larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan di ruang digital.
Sikap Kami
Menegaskan bahwa pelintiran berita adalah pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Meminta Dewan Pers menindak tegas media yang terbukti melakukan pelintiran, melalui mekanisme etik dan koreksi publik.
Mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial.
Mendesak aparat penegak hukum (APH) menggunakan instrumen hukum secara bijak, tidak membungkam kritik jurnalis…!!!??
tetapi menindak penyebaran informasi bohong yang terbukti menyesatkan publik dan Merugikan Masyarakat Banyak Baik Dari Penegak Hukum, maupun Pihak Swasta Dan Instansi lainya Yang Bersifat Ruang lingkup Publik.
Demi Kepentingan dan kelancaran Perutnya Sendiri, Tampa Memikirkan Dampak Buruk Yang Ditimbulkan Segala cara mereka Lakukan atas Kebijakan yang Salah yang Diputuskan oleh pejabat publik Tersebut Karna Bagai manapun Kebijakan Yang Salah yang Telah Di iambil oleh seorang Pejabat Publik Itu Bisa menjadi Suatu peraturan Hal tersebutlah Yang Bisa Merusak Negri.
Terutama Masalah Masyarakat Yang tingal di Perkebunan Kelapa Sawit Di daerah kabupaten pensel Atas HGU 08 PT.SWJ di kec.lunang tahun 2013 Sudah dikeluarkan oleh BPN kini Perusahaan tersebut Atas HGU tersebut yang Sudah disahkan pemerintah dan oknum APH, kini Tanah warga Masyarakat di kec. Silaut yang Jadi korban Serta Diserobot oleh perusahaan Tersebut dengan Dalih Lunang dan Silaut itu Sama Satu kecamatan perusahaan Buat aturan Seenak jidatnya Dan Saat ini jadi sorotan Publik.
padahal jelas kec.Lunang dan Kec Silaut itu Beda kecamatan serta kedua wilayah Di batasi Oleh Sungai Sindang alam /Lama, Serta Sudah diperkuat dengan Perda Dan Pergub Tentang Batas kedua Nagari kecamatan daerah tersebut masalahnya Sudah Terang Benderang,Tapi Tetap Saja Dilanggar oleh pihak perusahaan PT SWJ , masalah ini Sudah puluhan tahun Tidak kunjung Selesai ,Sudah cukup lama masyarakat Silaut mederita dimulai Dari tahun 2013 sampai 2025 belum juga ada titik terangnya Oleh pemerintah Setempat, Seharusnya Bupati Terpilih bpk Hendra Joni Bisa selesaikan Masalah ini Tapi kenapa Malah suara rakatmu yang Di bungkam ada apa…!!? Terlalu jauhkah keadilan di Negri ini entahlah Joba kita Tanya pada Rumput yang Bergoyang mungkin Disana Masih ada jawabnya.
Menurut Tim investigasi Media Dilapangan ini Sudah Termasuk kedalam Kategori Mafia Tanah Perkebunan Sawit Masyarakat Kejahatan dan Kezaliman yang Luar biasa yang pernah ada Didaerah Kec.Silaut lahan puluhan ribu Hetar Sudah di klaim dan Dikasih patok merah oleh pihak perusahaan Dan adajuga masyarakat Yang Digugat ke pengadilan, Sudah Puluhan Tahun Masyarakat Silaut Tertindas Oleh perusahan Asing diduga Perampok Tanah Ulayat Masyarakat Kec.Silaut kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar.
Dengan Gagahnya Pihak Perusahaan bisa klaim daerah Nagari Diduga kecamatan yang diperkuat oleh tangan – tangan Besinya para oknum yang tidak bertanggung Jawab dengan Hanya,”Selembar Surat HGU No 08 tahun 2013 sementara jauh Sebelum HGU itu keluar masyarakat petani Sudah berkebun Di lahan Mereka tersebut di kec,Silaut berbatasan Dengan Sungai Sindang alam, anehnya Ketika masyarakat Kec,Silaut Menyuarakan kebenaran Dan Keadilan, Seluruh pejabat Publik didaerah malah Diam ,Tidak pernah Menggubris ada apa dengan Tuan – Tuan Semuanya Entahlah..!!?
Kuat Dugaan Telah terjadi persekongkolan Berjamaah kejahatan Yang Terstruktur , Sehingga Suara rakyat kec.Silaut Terabaikan Serta Di bungkam untuk Mendapatkan Keadilan Dinegri nya Sendiri Walaupun itu Yang Disampaikan Suara Kebenaran Haruskah ada pertumpahan darah Baru Diselesaikan Oleh pihak yang Berwenang entahlah,Masyarakat Silaut Hanya meminta Pastikan Patok Wilayah Dua kecamatan tersebut Dan kembalikan Hak masyarakat kec.Silaut.
Di sinilah Peran PERS itu Yang Sesungguhnya penyambung Suara Masyarakat untuk tetap bisa menyarakan Kebenaran Dan Fakta Di ilapangan Dan Tidak Ada keberpihakan Yang Selama ini Tidak pernah Terdengar Kepublik.
Jalan Penyelesaian
1. Penguatan literasi media di kalangan masyarakat agar publik mampu membedakan fakta dengan pelintiran.
2. Keterbukaan redaksi media untuk melayani hak jawab dan hak koreksi secara cepat, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
3. Kolaborasi Dewan Pers, organisasi wartawan, dan lembaga hukum untuk membangun mekanisme penyelesaian yang adil antara media, jurnalis, dan masyarakat.
PERS harus kembali ke REL kebenaran. Fakta adalah pijakan utama, bukan pelintiran. Hanya dengan pers yang merdeka dan bertanggung jawab, demokrasi Indonesia akan tetap sehat dan dipercaya rakyat.
Tapi Saat ini Tidak di pungkiri juga Banyak juga Suara PERS yang Bisa Mereka Di bungkam Serta Tidak Berani Menggaungkan Kebenaran Dan Fakta Dilapangan,”kita Bisa Meliat masih banyaknya Para mafia perkebunan dan mafia Tambang Melengang Bebas di daerah Sumatra Barat ini Tampa ada yang Berani Untuk Gaungkan Kebenaran Terssebut.
Sesungguhnya Peran PERS sangat Di butuhkan Sebagai Keterbukaan Informasi Publik Sehingga Bisa menjembatani Suara masyarakat Dengan Kebijakan Pemerintah Dan instansi Suasta lainya , banyak Kebenaran yang Harus Di unggkap ,Pahit manis Semua Harus kita Kaungkan demi kebenaran Dan tegaknya Keadilan Dinegara Repoblik Indonesia
Sering Dilapangan Wartawan Itu Berbenturan dan di intimidasi Bahkan Ada Yang Terbunuh dan Tersakiti Dalam mengungkap Suatu Kebenaran Peristiwa, Serta arogansi Pejabat publik Yang Sok Berkuasa ,Sehingga Mereka Berbenturan Dengan PERS pengungkap Fakta dan Tim investigasi Dilapangan demi Kebenaran Suatu Berita Yang Akan Kita Sajikan Keruang Publik.
Untuk Itu Sesama Insan PERS harus Tetap Solid Jaga kode Etik Solidaritas adalah Yang Paling Utama
Karna masih Banyak Kejahatan Dan Kezaliman Yang Harus Kita lawan,Terus gaungkan Kebenaran itu Ke publik Pahit , Manis Demi Tegaknya Keadilan Di Negri ini keadilan Sosial Dan Kerdekaan Betul – Betul Bisa Di rasakan oleh masyarakat Diseluruh Repoblik Indonesia.
**Fr/TM/BM**