KESBANG.COM, BANGKA BELITUNG – Kemendagri, melalui Ditjen Polpum, Direktorat Politik Dalam Negeri mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (5/10/2017).
Peserta dalam sosialisasi tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat yang berasal dari organisasi perangkat daerah, Forkopimda, pengurus parpol , tokoh masyarakat dan Ormas yang berjumlah 100 orang lebih.
Demikian juga dalam kegiatan tersebut turut hadir kesbangpol provinsi dari Riau, Kep.Riau dan Jawa Timur dan Bone, Sulsel.
Menurut keterangan Direktur Politik Dalam Negeri, yang mewakili Dirjen Polpum , Dr.Bahtiar bahwa sosialisasi ini penting melibatkan semua elemen masyarakat karena informasi tentang regulasi pemilu 2019 sudah harus diketahui masyarakat sejak kini.
Kepala Badan Kesbang dalam sambutan selamat datang kepada peserta, menyambut baik kegiatan ini dan semoga dapat diikuti dengan baik karena akan membantu daerah dalam pemahaman pemilu 2019 . (Zul/Enhar)