Jakarta, Kesbangnews.com – Ketua PPAMI Garisah Idharul Haq mendatangin Kejaksaan Agung Jakarta dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan publik serta mendorong penegakan hukum terkait pelayanan air baku dan air minum di Kota Bekasi, bersama dengan Pengurus Pusat Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI).
Kedatanganya memfollow up perkembangan laporan resmi yang telah masuk tertanggal 7 November 2025, yang didisposisikan di Bidang Pidana Khusus (PIDSUS).
Saat wawancara dengan awak media Garisah menyampaikan bahwa Alhamdulillah surat kami sudah di terima dan sekarang sudah di Ops (kasubdit) pada 28 November 2025. PPAMI melaporkan dugaan ini sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi publik dan akuntabilitas
pelayanan air minum bagi masyarakat.
PPAMI Laporkan Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. Di tengah keluhan panjang warga soal air keruh yang mengalir dari keran rumah, hasil uji laboratorium resmi PAM JAYA justru mengungkap fakta lebih parah.
Air pelanggan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi tidak memenuhi standar baku mutu nasional air minum, kualitas air yang diujikan, ujarnya di Jakarta (28/11/2025).
Ini menunjukkan tingkat kekeruhan mencapai 33,8 NTU, lebih dari 10 kali lipat di atas ambang batas aman 3 NTU. Lebih buruk lagi, kandungan Total Coliform tercatat 6 CFU/100 mL, padahal standar nasional seharusnya 0 CFU/100 mL.
Temuan itu menegaskan air yang disalurkan ke pelanggan tidak layak konsumsi dan berpotensi menimbulkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, serta infeksi bakteri.
Namun, ironisnya, di saat kualitas air memburuk, biaya operasional pengolahan air justru melonjak miliaran rupiah”, terangnya.
Ketua Umum Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI), Garisah Idharul Haq menilai persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional.
“Kualitas air seperti ini jelas bertentangan dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kualitas Air Minum dan Air Baku, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Ketika perusahaan daerah tetap memperjualbelikan air yang tidak memenuhi standar, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Atas dasar itu, PPAMI resmi melaporkan Direktur Perumda Tirta Patriot ke Kejaksaan Agung RI dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi tersebut menguat setelah PPAMI menemukan lonjakan signifikan dalam anggaran operasional pengolahan air pada laporan keuangan 2023.
Biaya yang sebelumnya hanya Rp4,1 miliar, melonjak menjadi Rp23,1 miliar, tanpa ada peningkatan kualitas layanan.
(SR)








