Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan persoalan serius tentang arah negara, batas kekuasaan, dan apakah Indonesia masih setia pada prinsip negara hukum hasil Reformasi atau perlahan kembali ke logika lama: militer sebagai solusi untuk semua masalah.
Pasca Reformasi 1998, Indonesia dengan susah payah membangun batasan yang tegas antara ranah militer dan ranah sipil. TNI ditempatkan sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri diberi mandat sebagai penegak hukum.
Pemisahan ini bukan formalitas, melainkan pelajaran mahal dari masa lalu ketika militer terlalu jauh masuk ke urusan sipil, politik, dan hukum, dengan dampak panjang berupa kekerasan, pelanggaran HAM, dan matinya kontrol publik.
Namun kini, melalui berbagai kebijakan dan peraturan turunan, negara justru membuka kembali pintu bagi TNI untuk masuk ke penanganan terorisme secara langsung. Bukan sekadar membantu, tetapi juga melakukan pencegahan, penindakan, hingga operasi intelijen. Di sinilah masalahnya.
Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan perang. Oleh karena itu, penanganannya seharusnya berada di tangan aparat penegak hukum sipil, yaitu Polri.
Undang Undang di Indonesia dengan jelas membedakan tugas polisi dan tentara. Polisi bertugas menegakkan hukum, sementara TNI bertugas menjaga pertahanan negara.
Masalah muncul ketika pemerintah mencoba memberikan peran langsung kepada TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Padahal, pemberian kewenangan yang mencakup penangkapan, penindakan, dan tindakan atas hak warga negara tidak boleh diatur melalui Perpres, melainkan harus melalui undang-undang yang dibahas DPR. Jika aturan dasar ini diabaikan, maka negara hukum perlahan digeser menjadi negara kekuasaan.
Lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam penanganan terorisme membawa risiko serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Militer dilatih untuk menghadapi musuh negara, bukan warga sipil.
Logika militer adalah logika perang: cepat, keras, dan mematikan. Logika penegakan hukum seharusnya sebaliknya: berdasarkan bukti, proses hukum, praduga tak bersalah, dan akuntabilitas. Ketika dua logika ini dicampur, yang sering menjadi korban adalah warga sipil.
Sejarah Indonesia sudah memberi peringatan yang sangat jelas. Dwifungsi ABRI dulu juga selalu dibungkus dengan alasan stabilitas dan keamanan nasional.
Hasilnya adalah militerisme yang menguat, ruang sipil yang menyempit, kritik yang dibungkam, dan kekuasaan yang sulit dikoreksi. Mengulang pola ini dengan nama baru bernama “kontra-terorisme” adalah sampul yang dibungkus bahasa modern.
Ancaman terorisme memang nyata dan tidak boleh diremehkan. Tetapi kegagalan negara memperkuat aparat penegak hukum sipil tidak bisa dijadikan alasan untuk menyerahkan kewenangan hukum kepada militer.
Jika Polri lemah, solusinya adalah reformasi dan penguatan Polri, bukan mengalihkan peran itu ke TNI. Jika koordinasi buruk, yang dibenahi adalah tata kelola, bukan prinsip konstitusi.
Negara yang kuat bukan negara yang menggunakan senjata untuk menegakkan hukum, namun negara yang taat pada batas kekuasaan.
Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, jika dibiarkan meluas tanpa kontrol ketat, tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga membunuh semangat Reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Terorisme tidak boleh dilawan dengan cara yang justru merusak fondasi negara hukum itu sendiri.
*Jakarta, 20 Januari 2026*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*






