Depok, Kesbangnews.com. – Puluhan pengurus serikat pekerja dan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi menghadiri pelatihan Advokasi BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS kesehatan.Tujuan pelatihan ini membawa keresahan yang sama: masih banyak hak jaminan sosial pekerja yang belum terpenuhi, belum dipahami, bahkan sering kali terabaikan.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh menggelar kegiatan bertajuk *Forum Jamsos: Pelatihan Advokasi Jaminan Sosial*. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat pemahaman regulasi, serta mencetak kader advokasi jaminan sosial di lingkungan serikat pekerja.
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan pengurus serikat pekerja lintas sektor, mulai dari industri manufaktur, jasa, transportasi, hingga sektor informal. Meski hujan sempat menyebabkan beberapa peserta datang terlambat, suasana diskusi tetap hidup dan penuh antusiasme. Para peserta menyadari bahwa jaminan sosial bukan sekadar program negara, melainkan menyangkut langsung keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja beserta keluarganya.
Koordinator Forum Jamsos, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa pelatihan advokasi jaminan sosial ini merupakan agenda rutin Forum Jamsos yang lahir dari hasil evaluasi internal sejak Desember lalu.
“Kegiatan ini kita rancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Kami melihat masih banyak pekerja dan bahkan pengurus serikat yang belum memahami secara utuh mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau PHK, mereka bingung harus berbuat apa,” ujar Jusuf Rizal.
Menurutnya, ketidaktahuan tersebut sering kali berujung pada kerugian pekerja. Banyak kasus yang seharusnya bisa diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, namun terlewatkan karena minimnya pemahaman regulasi.
“Kami pernah menemukan kasus kecelakaan kerja. Pekerjanya tidak tahu apa saja yang harus dipersiapkan, tidak tahu jalur klaim, bahkan tidak tahu bahwa ada jaminan yang bisa diakses. Padahal, ada yang bisa diklaim ke Jasa Raharja, ada yang ke BPJS Ketenagakerjaan, dan ada juga yang ke BPJS Kesehatan. Kalau serikat pekerja paham, kasus seperti ini bisa langsung ditangani,” tegasnya.
Jusuf Rizal menekankan bahwa Forum Jamsos ingin mendorong transformasi cara berpikir serikat pekerja. Serikat tidak cukup hanya bersuara saat terjadi konflik industrial, tetapi juga harus hadir sebagai pendamping nyata bagi anggota dalam urusan jaminan sosial.
“Tujuan kita sederhana tapi penting, bagaimana serikat pekerja mampu melindungi, membina, dan mensejahterakan anggotanya. Ini bukan hanya kerja organisasi, tapi juga bagian dari kontribusi sosial dan ibadah kita,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada para narasumber yang tetap hadir meski cuaca kurang bersahabat, terutama kepada Timboel Siregar yang dikenal luas sebagai pegiat dan praktisi jaminan sosial nasional.
“Saudara Timboel bisa saja tidak hadir karena hujan, tapi beliau punya komitmen luar biasa. Ini menunjukkan bahwa perjuangan jaminan sosial membutuhkan orang-orang yang konsisten dan berani,” ujarnya.
Sebagai narasumber utama, Forum Jamsos menghadirkan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus praktisi jaminan sosial yang selama ini aktif menjadi mitra diskusi pemerintah dan DPR dalam penyusunan kebijakan jaminan sosial. Selain itu, hadir pula Moh. Nasir, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Sunarti, Ketua Umum SBSI 92, yang memperkaya diskusi dari perspektif legislatif dan gerakan buruh.
Dalam sesi pemaparannya, Timboel Siregar menegaskan bahwa isu jaminan sosial merupakan isu strategis yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. Ia mengajak peserta untuk tidak memandang jaminan sosial sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai hak konstitusional warga negara.
“Jaminan sosial itu isu rakyat. Orang sehat, orang sakit, orang kecelakaan kerja, orang terkena PHK—semuanya bersinggungan dengan BPJS. Karena itu, serikat pekerja harus paham regulasinya. Advokasi itu tidak bisa hanya bermodal emosi, harus berbasis pasal dan aturan,” tegas Timboel.
Ia menjelaskan secara panjang lebar dasar hukum jaminan sosial, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Pasal 34, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga berbagai peraturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Timboel juga mengulas dinamika perubahan regulasi yang kerap membingungkan masyarakat, termasuk soal tunggakan iuran, denda rawat inap, hingga hak peserta JKN yang sering kali tidak dipahami oleh fasilitas kesehatan.
“Kalau kita tidak membaca regulasi, kita akan kalah sebelum bertanding. Banyak rumah sakit pun tidak membaca aturan terbaru. Di sinilah peran advokasi serikat pekerja menjadi penting,” ujarnya.
Tak hanya membahas JKN dan BPJS Kesehatan, Timboel juga memaparkan secara rinci program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Ia mengingatkan peserta agar memahami strategi advokasi, termasuk mencegah pekerja dipaksa mengundurkan diri agar tetap berhak atas JKP dan jaminan kesehatan selama masa transisi.
“Negara sudah menyediakan jaminan, tugas kita adalah memastikan pekerja tidak kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau tekanan dari perusahaan,” jelasnya.
Pelatihan berlangsung interaktif dengan diskusi panjang dan studi kasus nyata dari berbagai daerah. Peserta menyampaikan pengalaman tentang pekerja yang belum didaftarkan BPJS, pelayanan rumah sakit yang meminta biaya tambahan, hingga kesulitan klaim akibat minimnya pendampingan.
Forum Jamsos menegaskan bahwa kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari penguatan gerakan advokasi jaminan sosial di kalangan serikat pekerja. Ke depan, Forum Jamsos berkomitmen memperluas pelatihan serupa ke berbagai daerah serta mendorong kaderisasi advokat jaminan sosial yang terstruktur.
Melalui pelatihan ini, Forum Jamsos berharap serikat pekerja tidak hanya menjadi simbol perlawanan normatif, tetapi benar-benar hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan negara menjalankan tanggung jawabnya melindungi pekerja dan buruh melalui sistem jaminan sosial yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.






