LANGGAR JAM OPERASIONAL, KARAOKE MUARO CINTO KOTO TARATAK DIGEREBEK SATPOL PP

Daerah84 views

 

Editor: TEUKU HUSAINI

PESISIR SELATAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan ketertiban umum di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Satgas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) melakukan razia dan menemukan tempat hiburan karaoke Muaro Cinto yang masih beroperasi meskipun telah melewati jam operasional yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, semua aktivitas hiburan malam wajib berhenti paling lambat pukul 23.00 WIB. Namun pada saat razia, petugas mendapati karaoke tersebut masih buka dengan kondisi lampu remang-remang serta aktivitas karaoke bersama pemandu yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman warga sekitar.
Dalam operasi penertiban itu, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam lokasi usaha karaoke. Mereka terdiri dari seorang pemandu karaoke berinisial RY (36), seorang rekan pemandu berinisial E (46) yang keduanya merupakan ibu rumah tangga dari Kecamatan Batang Kapas, serta seorang tamu laki-laki berinisial YP (40) yang berdomisili di Kecamatan Sutera. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap penanggung jawab dan pengelola tempat usaha tersebut, berinisial I (52), yang berasal dari kawasan Surantih.
Plh. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa tujuan penertiban bukan semata-mata melarang kegiatan usaha, tetapi untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah memanggil penanggung jawab serta pengelola Karaoke Muaro Cinto untuk dimintai keterangan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam agar lebih patuh terhadap aturan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah guna memelihara ketenteraman serta kenyamanan masyarakat setempat.
Jumlah warga yang merasa resah terhadap gangguan ketertiban akibat aktivitas hiburan malam yang melebihi jam operasional terus mendorong Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Pesisir Selatan.(Sinyalgones.com)

News Feed