Budaya203 views

Pusako tinggi Atau Harato Pusako Tinggi adalah Harta warisan turun-temurun dalam adat Minangkabau di Ranah Minang yang dimiliki bersama secara komunal oleh suatu kaum/suku, diwariskan menurut garis keturunan ibu (matrilineal), dan tidak boleh diperjualbelikan. Harta ini umumnya berupa rumah gadang, sawah, ladang, atau hutan.

Karakteristik dan Penggunaan Pusako Tinggi:
Pewarisan: Diwariskan dari nenek ke ibu, lalu ke anak perempuan.

Pengelolaan: Dikelola oleh perempuan tertua (bundo kandung) dengan pengawasan mamak (saudara laki-laki ibu).

Status Hukum: Bersifat komunal, anggota kaum hanya memiliki hak pakai.

Larangan: Tidak dapat dijual, diwariskan ke anak pribadi, atau dibagi-bagi.

Aturan Ketat :
Secara adat, Pusako Tinggi tidak boleh dijual atau digadaikan, kecuali dalam empat kondisi darurat yang sangat spesifik melalui musyawarah mufakat kaum:

Gadih gadang alun balaki: Biaya pernikahan anak perempuan dalam kaum yang sudah cukup umur namun belum menikah.

Mayek tabujua di tangah rumah: Biaya pengurusan jenazah dan pemakaman anggota kaum.

Rumah gadang katirisan: Biaya perbaikan rumah gadang yang rusak.

Mambangkik batang tarandam: Biaya untuk upacara adat pengangkatan penghulu atau memulihkan kehormatan kaum yang jatuh.

Perbedaan dengan Pusako Randah
Berbeda dengan Pusako Tinggi, Pusako Randah adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha sendiri (pencaharian) pasangan suami istri selama masa perkawinan. Pembagiannya biasanya lebih fleksibel dan dapat mengikuti hukum waris Islam (faraidh).

News Feed