Pengadilan Tinggi Bandung Ambil Sumpah 12 Advokat KPN BERDAULAT, Perkuat Profesionalisme Hukum

Nasional489 views

Kesbangnews.com – Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN BERDAULAT) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas penegakan hukum nasional. Sebanyak 12 anggota KPN BERDAULAT resmi diambil sumpahnya sebagai advokat dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (4/6/2026)

 

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriono, S.H., M.Hum. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelantikan advokat yang diikuti 18 organisasi advokat dengan jumlah peserta mencapai 157 orang.

 

Pengambilan sumpah advokat menjadi tahapan konstitusional yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan hukum, memperjuangkan keadilan, serta menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

 

Mendampingi prosesi tersebut, jajaran pimpinan KPN BERDAULAT hadir memberikan dukungan dan pembekalan moral kepada para advokat yang baru disumpah. Hadir Presiden KPN BERDAULAT Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA, Dewan Etik Letkol CPM (Purn.) Assoc. Prof. Dr. Helvis, S.H., S.Sos., M.H. dan Dr. Erwin H.R. Lubis, S.H., M.H., LL.M., Dewan Pengawas Mahmud, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal Heri Sulaiman, S.H.

 

Presiden KPN BERDAULAT, Dr. Rahmad Lubis, menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah profesi yang sarat dengan tanggung jawab moral, etika, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

“Sumpah yang diucapkan hari ini merupakan komitmen untuk menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik, serta berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan. Advokat harus hadir sebagai penjaga konstitusi dan pembela hak-hak masyarakat tanpa membedakan latar belakang apa pun,” ujarnya.

 

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia karena memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara.

 

Dengan pengambilan sumpah tersebut, ke-12 advokat KPN BERDAULAT kini resmi memiliki kewenangan menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka diharapkan mampu menjadi representasi advokat yang profesional, independen, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

 

Bagi KPN BERDAULAT, bertambahnya advokat yang telah resmi disumpah menjadi bagian dari upaya berkelanjutan organisasi dalam mencetak sumber daya hukum yang berkualitas, sekaligus memperluas kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, kehadiran advokat-advokat muda yang kompeten dan berintegritas diharapkan dapat menjadi energi baru dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan sistem peradilan Indonesia.

News Feed