kesbangnews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan korporasi semata, melainkan buah dari kepentingan jangka panjang, desakan ekonomi yang sulit, serta janji-janji lapangan kerja yang kerap menjadi “permen manis” demi meraup kekuasaan.
Akankah masalah ini terus dibiarkan berulang dan menjadi warisan buruk? Saat ini, lahan yang mudah terbakar kerap beralih fungsi menjadi perkebunan sawit milik perorangan. Tanaman sawit dianggap sebagai komoditas yang menjanjikan secara ekonomi dibandingkan jenis perkebunan lainnya.
1. Dampak Sosial, Kemanusiaan, dan Lingkungan
Melihat situasi ini, pemerintah bersama unsur penegak hukum seharusnya sudah dapat memberikan sanksi yang tegas serta melakukan penyelidikan mendalam guna menekan maraknya pembakaran lahan. Selama ini, sanksi yang diberikan sering kali dianggap ringan jika pelaku tertangkap—itu pun jika mereka tertangkap. Terlebih, jika hal itu dilakukan di atas lahan pribadi, sebagian pihak merasa bebas berbuat apa saja tanpa menyadari ada banyak nyawa yang terancam:
- Satwa liar dan langka kehilangan tempat tinggal.
- Manusia, termasuk para relawan, banyak yang berkorban hingga kehilangan nyawa.
- Balita yang belum tahu apa-apa harus ikut menghirup udara tidak sehat.
Kondisi ini setara dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di mana setiap makhluk hidup berhak menghirup udara segar dan sehat. Fenomena miris juga terjadi di negara tetangga, di mana tiga anak bersaudara meregang nyawa akibat kabut asap tebal yang membatasi jarak pandang, hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak bersekolah. Ironisnya, di ranah privat dan lahan pribadi, pengabaian dampak ini turut melibatkan oknum pensiunan aparat pertahanan negara, pejabat pengaman masyarakat, hingga oknum anggota dewan yang kehilangan nurani.
Kondisi ini diperparah oleh teori ekonomi supply and demand, di mana tingginya penawaran dan permintaan sangat berkaitan erat dengan karhutla. Penggunaan bahan baku sawit dan jagung untuk biodiesel dan bioethanol menjaga harga sawit tetap stabil, sehingga pertanian sawit tetap menjadi komoditas utama.
2. Kerangka Hukum dan Regulasi Terkait Karhutla
Pemerintah sebenarnya telah mengatur larangan pembukaan lahan secara rigid melalui berbagai produk hukum berikut:
- Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
- Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Pasal 108: Mengatur sanksi pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h.
.
- Undang-Undang Kehutanan:
- Pasal 50 ayat (3) huruf d: Menegaskan larangan membakar hutan.
- Pasal 78: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (jika disengaja), atau penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar (karena kelalaian).
.
- Undang-Undang Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014):
- Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar bagi pelaku usaha maupun masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Perppu / Undang-Undang Cipta Kerja:
- Pasal 22 angka 24 (Perubahan UU PPLH): Tetap mempertahankan larangan tegas pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nomor 1 Tahun 2023):
- Pasal 308 & 311: Mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang sengaja atau karena kelalaian menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum.
3. Kebijakan dan Surat Edaran Terbaru (Tahun 2026)
Untuk memperkuat penindakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru pada tahun 2026:
- Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 (diterbitkan 10 Agustus 2026) tentang larangan buka lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi karhutla dan dampak El Nino.
- Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nomor SE-5 Tahun 2026 (diterbitkan 28 Agustus 2026) tentang larangan pembukaan lahan dan penanganan sampah dengan cara membakar di wilayah IKN.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri & Peraturan Presiden (2026): Memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengecualian selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan.
Kesimpulannya, pemerintah perlu melaksanakan sanksi secara tegas terhadap pembukaan lahan pertanian dan perkebunan sawit dengan cara dibakar. Persoalan ini bukan sekadar sulitnya menangkap pelaku, melainkan seberapa serius komitmen kita dalam mengimplementasikan amanat undang-undang, mengingat keuntungan yang diperoleh bersifat sepihak, namun dampaknya dirasakan secara menyeluruh oleh semua makhluk.
Lampiran Puisi: Meratapi Hutan yang Terbakar
Terbakar sudah belantara,
Ditelan kobaran si jago merah.
Hilang lenyap tempat bertahta,
Hanya menyisa tanah berdarah.
Pekatlah asap menutupi wajah,
Memagari langit berwarna biru.
Sesaklah dada wahai manusia,
Tenggelam bumi di dalam abu.
Jerit fauna mencari suaka,
Rumah mereka habis binasa.
Bumi menangis menanggung duka,
Akibat ulah jemari manusia.
Hilang hijau berganti jelaga,
Napas tercekik impian sirna.
Warisan anak cucu penjaga,
Kini hanyalah kepingan cerita.

















