Gugun Gumilar Turun Tangan, Jemaat HKBP Gunung Putri Akhirnya Mendapat Kepastian Beribadah

Nasional8 views

Kesbangnews.com – Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, turun langsung ke Rumah Doa HKBP Gunung Puteri di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, RT 02 RW 11, untuk menyelesaikan penolakan pembangunan tempat ibadah yang berlarut-larut.

 

Kehadiran Gugun menjadi titik balik. Mediasi yang digelar bersama jemaat dan unsur lingkungan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Gugun menyatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Keputusan Tanda Lapor (SKTL) dari Kemenag Provinsi Jawa Barat izin pembangunan tempat ibadah tersebut.

 

“Negara hadir. Kemenag hadir dan menjamin setiap warga negara, apa pun keyakinannya, untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan bermartabat,” ujar Gugun.

 

Tempat Ibadah Bukan Sekadar Bangunan

 

Gugun menegaskan, persoalan rumah ibadah tidak boleh dipersempit hanya sebagai urusan bangunan fisik.

 

“Tempat ibadah bukan semata-mata bangunan fisik. Ia berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinannya,” kata Gugun.

 

Menurut Gugun, UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Karena itu, negara tidak boleh abai ketika ada warga yang hak beribadahnya terhambat.

 

“Ketika ada jemaat yang kesulitan beribadah, itu bukan hanya masalah satu kelompok. Itu masalah kita sebagai bangsa,” ujarnya.

 

Sebelum kehadiran Stafsus Menag, jemaat HKBP Gunung Puteri telah menempuh jalan mediasi yang panjang dengan sejumlah unsur lingkungan, mulai dari pengurus RT dan RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pihak kepolisian setempat.

 

Mediasi tersebut berlangsung sejak Juni hingga September 2026.

 

Namun, dalam mediasi pada 21 September 2026, pihak lingkungan dilaporkan tetap menyampaikan keberatan secara tertulis dengan dukungan stempel resmi RT, RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan BPD.

 

Selain itu, sekelompok warga disebut telah memberikan tenggat waktu terakhir bagi jemaat untuk beribadah pada Minggu, 27 September 2026, serta menyatakan bahwa kegiatan peribadatan tidak boleh lagi dilakukan setelah tanggal tersebut.

 

Situasi itu membuat jemaat berada dalam ketidakpastian. Di satu sisi mereka telah menempuh jalur musyawarah, di sisi lain ruang ibadah mereka terancam ditutup.

 

Gugun menegaskan, mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan.

 

“Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan,” ujar Gugun.

 

Dengan hadirnya Kemenag, mediasi kembali diarahkan pada prinsip konstitusi, toleransi, dan keadilan bagi semua pihak. Hasilnya, kesepakatan tercapai dan pembangunan tempat ibadah dapat dilanjutkan dengan payung hukum yang jelas melalui SK dari Kemenag.

 

Dalam pertemuan tersebut hadir antara lain Pak Parapat (Penatua), Pak Sigiro (Penatua), Ibu Sondang (Jemaat), Pak Tarbernakel (Penatua) dan Bapak John Sinaga.

 

Gugun menutup pertemuan dengan penegasan bahwa Kemenag tidak akan membeda-bedakan warga berdasarkan agama.

 

“Kemenag adalah kementerian semua agama. Kami hadir untuk semua warga, bukan hanya untuk satu kelompok,” kata Gugun.

 

Ia meminta semua pihak di lingkungan RT 02 RW 11, Desa Cikeas, untuk menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, dan tidak lagi menghalangi hak beribadah jemaat yang telah sah secara hukum.

 

“Perbedaan itu bukan ancaman. Perbedaan itu kekayaan Indonesia. Yang kita lawan adalah intoleransi, bukan tetangga kita sendiri,” ujar Gugun.

 

Dengan diterbitkannya SKTL dari Kemenag Propinsi Jawa Barat izin pembangunan dari Kemenag, jemaat HKBP Gunung Puteri kini memiliki kepastian hukum untuk membangun dan menggunakan Rumah Doa mereka sebagai tempat ibadah yang sah dan dilindungi negara. (*)

News Feed