46 Kepsek di Lampung Barat Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Lampung Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi*

Daerah111 views

 

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendorong aparat penegak hukum (APH) melalui Polda Lampung untuk membongkar praktik pungutan liar berdalil program revitalisasi yang mengorbankan 46 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Barat. Adapun yang berperan mengumpulkan uang hasil pungli tersebut disinyalir bernama Jusuf Al Kaffi atau Jack diduga difasilitasi oleh seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yakni Sekretaris Daerah, Drs. Nukman, M.M.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya yang diterima tim media pada Jumat (28/11/2025).

“Kita sangat menyayangkan adanya insiden terkait pungutan liar yang diberikan oleh puluhan Kepala Sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Lampung Barat terkait program revitalisasi kepada oknum yang berinisial J disinyalir berperan untuk mengumpulkan uang hasil Pungli dengan iming-iming pihak sekolah yang memberikan uang tersebut akan memperoleh kucuran dana revitalisasi tahun 2026, sehingga total kerugian dari 46 orang Kepala Skolah tersebut mencapai Rp. 1,4 Milyar, tentunya dengan kejadian ini patut dinilai bahwa praktik korupsi masih mengakar dalam urusan pemerintahan khususnya di Pemda Kabupaten Lampung Barat”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini mengajak kepada elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan praktik pungli tersebut.

“Sudah sepatutnya kita mengimbau kepada elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasannya agar penyelenggaraan pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat diselenggarakan secara jujur, bersih, transparan dan akuntabel. Kemudian, meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polisi Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang informasinya menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, karena peristiwa ini telah terjadi dan patut dinilai telah memenuhi adanya unsur niat jahat”, tegas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga meminta kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan proses penegakan hukum dan kode etik ASN karena peristiwa pungli tersebut melibatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Kita juga mendorong agar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan kode etik ASN, agar preseden yang menciderai para pejabat publik tidak terulang kembali”, pungkas Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari media ungkap.id bahwa diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M telah melakukan mobilisasi terhadap 46 kepala sekolah dengan janji palsu terkait dana revitalisasi sekolah.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh sejumlah kepala sekolah dan aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung, yang mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan Sekda Nukman dalam praktik tersebut. Menurut sumber anonim, Sekda Nukman diduga mengumpulkan para kepala sekolah melalui grup WhatsApp, di mana ia secara eksplisit mengarahkan pemberian setoran di muka.

“Kami memiliki riwayat chat dan transkrip percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam percakapan itu, Sekda Nukman dengan jelas meminta para kepala sekolah untuk segera memberikan setoran dengan besaran Rp 40–100 juta per orang. Ia bahkan menjanjikan iming-iming bahwa 46 sekolah tersebut akan segera mendapatkan dana revitalisasi bagi yang memberikan setoran lebih dulu,” ungkap sumber tersebut.

Selain itu, Sekda Nukman diduga mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar seluruh kepala sekolah menyembunyikan rencana ini. Dalam himbauan tersebut terdapat nada ancaman, seperti: “Bagi kepala sekolah yang membocorkan rencana ini, maka akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” tegas sumber.

Sementara itu, pada Senin (24/11/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi.

“Kami akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dery.

News Feed