80 Tahun Sumatera Barat Di Ambang Etnosida?

Nasional390 views

 

Hari ini, 1 Oktober 2025 Provinsi Sumatera Barat merayakan Ulang Tahun ke 80, bersamaan dengan hari Kesaktian Pancasila. Perayaan mengambil tema : Bersama Membangun Sumatera Barat Sejahtera dan Maju. Seakan tenggelam dalam suka cita, banyak yang tidak menyadari, Identitas Masyarakat Adat Sumatera Barat tergerus nyata, terutama pada bidang Tanah Ulayat. Catatan singkat WALHI Sumatera Barat ini akan melihat secara khusus tentang Kawasan Hutan. Saat ini, Sumatera Barat memiliki hutan seluas 2.286.883 ha, atau 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat, sementara areal pengunaan lain (APL) memiliki luas 1.914.406 ha atau 45,57 % dari luas Provinsi Sumatera Barat.

Perlu kita pahami, dari seluas 2.286.883 ha kawasan hutan di Sumatera Barat, Hutan Adat yang diakui dalam regulasi dan kebijakan daerah, terutama dalam PERDA Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat 2025 – 2029 hanya seluas 35 ha, yang berada di Kabupaten Dharmasraya. Artinya, pada 18 Kabupaten / Kota lain di Sumatera Barat, tidak ada satu jengkal hutan adat yang diakui resmi dalam regulasi daerah. Meskipun, Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat memakan waktu ± 7 tahun dalam proses penyusunannya.

Pada sisi lain, Kebijakan Perhutanan Sosial sebagai kebijakan strategis Provinsi Sumatera Barat dan disebut membanggakan dan berprestasi secara Nasional juga memiliki catatan. Per Agustus 2025, Capaian Perhutanan Sosial Sumatera Barat telah mencapai angka 340.409,5 ha dengan 259 unit izin. Namun, dari capaian tersebut, hanya 5 unit yang diakui sebagai hutan adat, dengan total luas 6.942 ha, dengan rincian seluas 35,040 ha di Kabupaten Dharmasraya dan 5.623,186 ha di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jika di hitung, hutan adat dalam kebijakan perhutanan sosial setara dengan ± 0,30% dari luas hutan Sumatera Barat. Angka kecil itu, juga berarti hutan adat juga tidak diakui di 17 kab/kota lain di Sumatera Barat, kecuali hanya di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Fakta ini seakan menggugat Visi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam Perda 4 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 yaitu Sumatera Barat Madani, Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya dan Perda 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029 “Sumatera Barat Madani Yang Maju dan Berkeadilan”.

Jika bagi Sumatera Barat, hutan masih merupakan jati diri dan identitas sebagai masyarakat adat, maka sudah semestinya Hutan Sumatera Barat diakui sebagai Hutan Adat, terlebih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-X/2012 jo no 95/PUU-XII/2014. Bagaimana kita memaknai prinsip tanah ulayat di Sumatera Barat “Tanah Nan Sabingka Alah Bauntuak, Rumpuik Nan Sahalai Alah Bapunyo, Capo Nan Sabatang Alah Bauntuak, Sampai Kalauik Nan Sadidih, Aia Nan Satitiak, Ka Ateh Ta Ambun Jantan, Ka Bawah Ta Kasiak Bulan, adolah panghulu nan punyo ulayat”. Faktanya, pada tahun ke- 80 dari kelahirannya, Sumatera Barat bergembira meskipun tengah bergerak ke Etnosida, situasi lenyapnya Hutan Adat sebagai Indetitas dan Jati Diri, yang selama ini jadi Kebanggaan.

Kami menyerukan, mari kita jaga dan pulihkan Sumatera Barat. Sudah saatnya, Masyarakat Adat Sumatera Barat Berdaulat atas Tanah Ulayatnya, salah satunya di Sektor Kehutanan.

Hormat kami
WALHI Sumatera Barat.

News Feed