Obor Panjaitan Gugat KPU: Tolak Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres 2029*

Nasional225 views

 

Jakarta, 16 September 2025—
Media Nasional Obor Keadilan melalui Pemimpin Redaksinya, Obor Panjaitan, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan 16 dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk di antaranya ijazah, laporan harta kekayaan, surat keterangan bebas pidana, serta keterangan kesehatan.

Obor Panjaitan menegaskan bahwa keputusan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka, sedangkan pengecualian hanya dimungkinkan secara ketat dan terbatas. Menurutnya, KPU justru menyalahgunakan wewenang dengan menutup dokumen vital yang menyangkut integritas calon pemimpin bangsa.

“Transparansi adalah roh demokrasi. Jika rakyat tidak diberi akses untuk memverifikasi ijazah, rekam jejak hukum, atau laporan kekayaan calon pemimpin, bagaimana mungkin kita bisa bicara tentang pemilu yang jujur dan adil? Keputusan KPU ini bukan hanya keliru, tetapi juga melanggar hukum positif dan asas keterbukaan pemerintahan,” tegas Obor.

Lebih lanjut, Obor menyoroti bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Dengan menutup akses publik atas dokumen persyaratan Capres-Cawapres, KPU justru mengabaikan prinsip yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Hal ini juga berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (jo. UU No. 9 Tahun 2004, UU No. 51 Tahun 2009) yang memberi ruang bagi warga negara untuk menggugat keputusan badan/pejabat TUN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Konteks politik-hukum yang melatarbelakangi gugatan ini juga tidak bisa diabaikan. Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang hingga kini masih berproses di ranah pengadilan bahkan terseret pidana dan hukum perdata, serta gugatan hukum terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengguncang kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen persyaratan Capres-Cawapres menimbulkan kecurigaan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tengah membuka ruang intervensi politik atau setidaknya tidak netral dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Obor Panjaitan yang dikenal aktivis anti Rasuah menegaskan, gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan perjuangan untuk menjaga supremasi hukum, akuntabilitas penyelenggara pemilu, serta hak konstitusional rakyat. Dengan keterbukaan dokumen, publik dapat memastikan bahwa setiap kandidat melewati proses seleksi yang sahih dan dapat dipercaya. “Kita tidak boleh membiarkan praktik manipulasi dan ketertutupan informasi menjadi tradisi baru dalam pemilu. Gugatan ini adalah langkah korektif agar bangsa ini tidak mengulang kesalahan, demi demokrasi yang sehat dan bermartabat,” pungkas Obor. Pokonya keputusan KPU ini harus dibatalkan demi martabat dan kemandirian kedaulatan Bangsa Indonesia, Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan Oligarki Politik Hitam Tegasnya.

Kontak:

Media Nasional Obor Keadilan
Email: redaksi@oborkeadilan.com
WA/Telepon: 082230993121

News Feed