Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Tingkatkan Penangaan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan*

Daerah10 views

 

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam upaya-upaya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Lampung khususnya terkait dugaan Tipikor proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang menelan anggaran senilai Rp. 8 Milyar tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima tim media pada Jumat (26/9/2025) di Kota Bandar Lampung.

“Langkah dan upaya tim penyelidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung dalam mengungkap skandal dugaan tipikor proyek SPAM kurang lebih sebesar Rp. 8 milyar tahun 2022 patut mendapat dukungan dari masyarakat, karena proyek tersebut awalnya diharapkan dapat mengatasi persoalan air yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat setempat, justru terindikasi bermasalah”, kata Seno Aji.

Selain memberikan dukungan, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap agar Kejati Lampung dapat segera meningkatkan penanganan atas dugaan tipikor proyek SPAM ke tahap penyidikan.

“Kemudian, ditinjau dari sejumlah rangkaian permintaan klarifikasi oleh tim penyelidik Kejati Lampung kepada pihak-pihak terkait dalam proyek SPAM tersebut, dan terakhir adanya kegiatan penggeledahan dirumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona serta sejumlah tempat lainnya, tentunya dapat diyakini jika kegiatan penggeledahan tersebut kaitannya dengan kasus SPAM, patut dinilai telah terdapat peristiwa hukum dalam pelaksanaan proyek SPAM tahun 2022 yang menelan uang negara/daerah milyaran rupiah, maka kita meminta Kejati Lampung segera meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, kemudian mengumumkan ke publik, demikian agar upaya-upaya mengungkap skandal tipikor ini dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel dan adil”, pinta Seno Aji.

Untuk diketahui, sebelumnya Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pelaksanaan proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp. 8 milyar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H membenarkan agenda tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan Dendi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proyek SPAM.

“Benar, mantan Bupati kembali diperiksa. Pemeriksaan ini lanjutan dari sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama”, jelas Ricky, pada Selasa (9/9/2025).

Selain Dendi, Kejati ​​juga memanggil sejumlah perwakilan persatuan Desa di Kabupaten Pesawaran guna memberikan keterangan tambahan. Namun, Kasipenkum Ricky menegaskan status Dendi hingga kini masih sebagai saksi.

“Proses masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung maraton, dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.40 WIB. Dendi menyebut kedatangannya kali ini bukan pemanggilan kedua, melainkan penyelesaian dari pemeriksaan sebelumnya.

“Oh, ini bukan panggilan kedua.Ini lanjutan yang pertama karena ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, seperti dokumen RPJMD dan berkas yang menjadi kewenangan saya,” ungkap Dendi usai diperiksa.

Ia menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik di antaranya adalah berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Berkas RPJM dan dokumen lain yang memang menjadi kewenangan saya. Saya hanya memberikan keterangan sebatas kewenangan dan regulasi. Untuk jumlah pertanyaan saya tidak menghitung,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan baru dari penyidik. “Hanya sebatas keterangan soal kewenangan dan regulasi, sama seperti sebelumnya. Terima kasih kawan-kawan, sehat selalu, assalamualaikum,” ucapnya singkat.

Sebagai informasi bahwa, Dendi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2016–2019 dan 2019–2024 itu telah menjalani pemeriksaan pertama di Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025).

Kemudian tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu sore, 24 September 2025. Penggeledahan ini diduga kuat terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terlihat sejumlah penyidik Kejati Lampung berseragam merah bertuliskan tindak pidana khusus berada di depan rumah Dendi, dan beberapa petugas polisi militer juga terlihat di dalam area rumah.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai operasi ini.

“Saya belum dapat informasi, ini saya lagi di lapangan di Mesuji,” ujarnya. (*)

News Feed