Pengamen Datangi Kantor UPT Kebudayaan, Protes Larangan Mengamen di Kawasan Malioboro

Budaya91 views

 

Yogyakarta, 5 November 2025 — Sejumlah pengamen Malioboro yang tergabung dalam PAGUYUBAN MUSISI MALIOBORO YOGYAKARTA,yang diKetuai JOHAN MUSLIMIN, mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Rabu (5/11/2025) siang, untuk memprotes kebijakan pelarangan aktivitas mengamen di kawasan Malioboro yang baru-baru ini diberlakukan oleh pihak UPT. Para pengamen datang dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas,Pimpinan KHARISMAN AMARULLAH S.H.,

Kedatangan para pengamen ini merupakan buntut dari aksi petugas UPT yang sebelumnya menyita beberapa alat musik, termasuk gitar, milik para pengamen yang beraktivitas di kawasan wisata ikonik tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah mereka capai bersama Pemerintah Kota Yogyakarta,tutur Roni Kristianto

Salah satu perwakilan pengamen, Agus Kopakapia (44), mengatakan bahwa mereka telah bertemu langsung dengan Wali Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, wali kota Yogyakarta Bp.dr Hasto,disebut memperbolehkan aktivitas mengamen secara keliling di sepanjang Malioboro, dengan catatan dilakukan secara tertib, sopan, dan tidak mengganggu pengunjung.

> “Kami sudah sepakat dengan Pak Wali Kota dr Hasto. Kami boleh mengamen asal tertib. Tapi sekarang malah dilarang total dan alat kami disita. Ini tidak adil,” ujar AGUS KOPAKAPIA wakil Ketua PMMY.

Pertemuan antara perwakilan pengamen dan pihak UPT Kebudayaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (5/11/2025) pukul 13.00 WIB di kantor UPT setempat. Namun, menurut informasi, Kepala UPT Kebudayaan Kota Yogyakarta, Bu Anggi, masih bersikeras mempertahankan larangan tersebut dengan alasan menjaga ketertiban dan kenyamanan wisatawan di kawasan Malioboro.Namun mengembalikan Gitar Milik Adi & Arif,setelah didesak oleh Paguyuban Musisi Maliobro Yogyakarta,untuk mengembalikam alat tersebut.

> “Kami hanya menjalankan kebijakan untuk menjaga Malioboro sebagai kawasan wisata budaya yang tertib dan nyaman. Aktivitas mengamen sering menimbulkan kerumunan dan gangguan,” kata Bu Anggi saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, pihak LBH Rajawali Mas menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung diskriminatif. LBH menegaskan akan mendampingi para pengamen hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para seniman jalanan yang tergabung dalam PAGUYUBAN MUSISI MALIOBORO YOGYAKARTA.

> “Mereka bukan pelanggar hukum. Mereka seniman jalanan yang menghidupi keluarganya dengan cara yang bermartabat. Kami akan terus advokasi agar hak mereka diakui,” ujar Abdul Rahman S.H.,sekretaris LBH RAJAWALI MAS, kuasa hukum dari LBH Rajawali Mas.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara pengamen dan pihak UPT Kebudayaan Kota Yogyakarta masih berlangsung. Para pengamen berharap hasil pertemuan bisa menghasilkan solusi terbaik tanpa harus menghapus ruang ekspresi bagi seniman jalanan di Malioboro.

disisi lain Ketua Yayasan YPK RAJAWALI MAS sebagai Pembina LBH RAJAWALI MAS,menyayangkan tindakkan arogansi,Kepala UPT Kebudayaan Bu Anggi,yang membenturkan kawan- kawan PMMY dengan grub pengamen lain,yang diundang dalam acara klarifikasi tersebut,yang dimana,acara tersebut,khusus klarifikasi Paguyuban Musisi Maliobro Yogyakarta dengan UPT Kebudayaan Kota Yogyakarta.Ini sama,saja mau membuat keramaian antara komunitas pengamen,yang berada dikawasan malioboro.Seharusnya Kepala UPT Kebudayaan Kota,lebih bijaksana,sebagai menjaga,keamanan,kenyaman bersama dikawasan malioboro apalagi dibawah naungan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta,jadi lebih mengutamakan tepo seliro dan kearifan lokal.Peraturan dibuat bukan untuk membunuh ekpresi pekerjaan seseorang,tapi lebih untuk menjaga harmonisasi dan kedamaian serta kesejahteraan rakyat,wong pengamen ini profesi,pekerjaan sementara/ adhoc juga semua pengamen malioboro warga kota Yogyakarta sendiri,tuturnya pada awak media.

repoter.nt

News Feed