Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menekankan pentingnya Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Agus Fatoni dalam acara Rapat Asistensi Penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Perencanaan Anggaran yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Fatoni memberikan apresiasi terhadap semua pihak atas terselenggaranya acara strategis ini guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di daerah untuk menjaga pelayanan pada Masyarakat melalui penerapan SIPD-RI.
“Kehadiran SIPD-RI merupakan aplikasi umum yang wajib diterapkan di bidang perencanaan anggaran dan penganggaran,” jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, selain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, pemanfaatan SIPD juga membuat anggaran lebih hemat dan dapat difokuskan untuk kegiatan yang lebih prioritas.
“Penerapan SIPD-RI memberikan berbagai manfaat strategis, termasuk proses yang efektif dan penghematan anggaran yang signifikan, sehingga penggunaan biaya daerah menjadi lebih hemat dan terukur” ujar Fatoni.
Fatoni menjelaskan bahwa dari segi pengamanan pengguna, SIPD dikembangkan dengan menggunakan NIP sebagai primary key dalam pengelolaan akun penggunanya. Selain untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mekanisme penggunaan NIP juga digunakan untuk meminimalisir potensi akun ganda.
Menurutnya, langkah strategis untuk mengawal penerapan SIPD RI pun telah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif. Menteri dalam Negeri mengharapkan Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
“Bapak Menteri menyampaikan, Mari manfaatkan momentum ini untuk bisa meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan SIPD RI,” pungkas Fatoni.
Senada dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Fridolin Berek, menjelaskan Tim Stranas Pencegahan korupsi tetap berkomitmen untuk mendorong penerapan SIPD RI sebagai bentuk penguatan tata Kelola pemerintahan daerah dan sebagai instrumen awal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“SIPD tidak hanya berfungsi sebagai fitur aplikasi, melainkan alat transformasi yang akan mengubah pola kerja pemerintah daerah secara fundamental, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data,” ujar Fridolin.








