l
Wacana mengenai penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah isu baru dan tidak lahir dari perdebatan sesaat. Narasi ini mulai tampak jelas setidaknya sejak akhir tahun 2021 hingga awal 2022, ketika Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, yang salah satu konsepsinya adalah menempatkan kepolisian di bawah kementerian baru atau di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sejak awal, wacana tersebut memicu perdebatan serius karena menyentuh prinsip dasar ketatanegaraan, terutama mengenai posisi Polri yang menurut konstitusi berada langsung di bawah Presiden. Seiring waktu, isu ini tidak hanya beredar di ruang opini, tetapi juga masuk ke pembahasan resmi negara dengan sejumlah kesimpulan yang telah dirumuskan.
Pembacaan yang jernih menjadi penting karena Polri merupakan instrumen negara yang bekerja langsung menjaga ketertiban dan stabilitas nasional. Perubahan posisi Polri tidak dapat dilepaskan dari sistem pemerintahan presidensial, kejelasan komando, serta pengalaman historis bangsa dalam menata hubungan antara kekuasaan sipil dan aparat negara. Dalam konteks inilah Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menempatkan isu posisi Polri sebagai persoalan arsitektur negara yang harus dibaca secara utuh, bukan sebagai wacana administratif yang berdiri sendiri.
“Isu Polri tidak boleh dibaca secara terpisah dari cara negara bekerja. Posisi Polri berkaitan langsung dengan kejelasan komando dan tanggung jawab negara,” tegas Haidar Alwi.
Penegasan tersebut penting karena kesalahan paling mendasar dalam membaca isu Polri adalah memperlakukannya sebagai persoalan teknis semata. Ketika struktur keamanan dipersempit menjadi urusan organisasi, pembahasan mudah kehilangan konteks strategisnya. Padahal, dalam negara dengan kompleksitas sosial dan geografis seperti Indonesia, desain keamanan selalu berkaitan dengan stabilitas politik, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
Meluruskan Cara Membaca Isu Posisi Polri.
Isu posisi Polri kerap dibingkai dengan istilah reformasi, pengawasan, dan penguatan demokrasi. Namun istilah-istilah tersebut sering digunakan tanpa penjelasan utuh mengenai apa yang sebenarnya ingin diperbaiki. Akibatnya, perdebatan lebih banyak berputar pada simbol perubahan, bukan pada tujuan sistemik yang ingin dicapai.
Haidar Alwi menilai bahwa pelurusan cara baca menjadi langkah awal yang tidak boleh dilewati. Reformasi sejati selalu berangkat dari pertanyaan mendasar: apakah perubahan yang diusulkan memperkuat cara kerja negara, atau justru menambah kerumitan dalam pengambilan keputusan. Tanpa kejelasan tujuan, reformasi berisiko berubah menjadi sekadar reposisi struktur tanpa manfaat nyata.
“Reformasi tidak diukur dari seberapa sering struktur dipindah, tetapi dari seberapa jelas negara bekerja dan bertanggung jawab,” ujar Haidar Alwi.
Pada titik ini, publik perlu diajak memahami bahwa Polri bukan entitas yang berdiri sendiri. Ia berada dalam desain besar ketatanegaraan, sehingga setiap perubahan posisinya akan berdampak pada keseluruhan sistem, bukan hanya pada internal institusi.
Amanat Reformasi dan Kepastian Konstitusional.
Pascareformasi, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi atas pengalaman masa lalu. Reformasi lahir dari kesadaran bahwa tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan komando justru melemahkan negara. Karena itu, reformasi menuntut kejelasan: siapa memimpin, siapa bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawaban itu dijalankan.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kerangka konstitusional yang tegas mengenai peran Polri dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Kerangka ini tidak disusun untuk memudahkan birokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa keamanan dalam negeri berada di bawah kendali politik yang jelas dan sah.
“Amanat reformasi adalah memperjelas, bukan mengaburkan. Konstitusi menempatkan Polri dalam satu garis komando agar negara mampu bertindak cepat dan akuntabel,” kata Haidar Alwi.
Dalam kerangka tersebut, setiap wacana perubahan posisi Polri harus diuji secara konstitusional, bukan sekadar dilihat sebagai alternatif administratif. Yang diuji bukan niatnya, melainkan dampaknya terhadap kejelasan kendali negara.
Mengapa Isu Ini Terus Muncul Kembali.
Menarik untuk dicermati bahwa isu posisi Polri cenderung muncul berulang dalam momentum tertentu. Ia jarang hadir saat sistem berjalan stabil, tetapi kerap mengemuka ketika negara berada dalam fase konsolidasi kebijakan. Pola ini menunjukkan bahwa isu kelembagaan sering digunakan sebagai pintu masuk untuk menguji ulang keseimbangan kekuasaan.
Haidar Alwi menilai bahwa pengulangan isu semacam ini tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan teknis, melainkan dengan pergeseran persepsi. Ketika persepsi publik mulai diarahkan untuk mempertanyakan kejelasan komando, negara berisiko memasuki fase keraguan institusional, meski tanpa konflik terbuka.
“Negara tidak selalu dilemahkan dengan guncangan besar. Kadang ia dilemahkan perlahan, dengan membuat sistemnya tampak selalu perlu diubah,” jelas Haidar Alwi.
Refleksi ini penting agar publik tidak terjebak pada siklus perdebatan yang sama tanpa pernah menyentuh inti persoalan.
Komando Presiden dan Stabilitas Negara.
Dalam sistem presidensial, komando Presiden atas alat negara bukanlah simbol kekuasaan personal, melainkan mekanisme tata kelola. Kejelasan komando memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum, arah kebijakan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Haidar Alwi menegaskan bahwa stabilitas bukan lawan demokrasi. Stabilitas justru prasyarat agar demokrasi dapat bekerja secara efektif. Negara yang ragu terhadap garis komandonya akan kesulitan menjalankan kebijakan sosial, ekonomi, dan hukum secara konsisten.
Sebagai pencetus Gerakan Nasional Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi memandang stabilitas sebagai fondasi bagi keberpihakan nyata kepada masyarakat. Tanpa stabilitas, keberpihakan mudah berhenti pada slogan, bukan perubahan struktural.
“Kritik harus memperkuat negara, bukan membuatnya ragu terhadap sistemnya sendiri. Jika kejelasan komando dilemahkan, yang dipertaruhkan bukan hanya institusi, tetapi stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Di sinilah negara wajib jernih membaca arah isu, bukan larut dalam permainan persepsi,” pungkas Haidar Alwi.










