Viral Dugaan Pilot Video Call Saat Takeoff, Keselamatan Penerbangan Dipertanyakan Jelang Mudik 2026

Kesbangnews.com – Beredarnya rekaman yang memperlihatkan kapten penerbangan berinisial Erik Irawan diduga melakukan video call saat takeoff dalam penerbangan TransNusa menjadi peringatan serius. Fase lepas landas adalah momen paling kritis, yang menuntut konsentrasi penuh demi keselamatan penumpang.

 

Menjelang mudik 2026, keselamatan transportasi udara menjadi lebih penting. Publik, khususnya pemudik, harus lebih waspada dan menuntut kepastian bahwa maskapai mematuhi standar keselamatan yang ketat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 54 melarang tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan, dan Pasal 412 mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Dugaan pelanggaran ini jelas memerlukan tindakan tegas.

 

Kami mendesak:

 

1. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera menghentikan semua operasi atau kegiatan TransNusa sementara hingga audit dan investigasi selesai

2. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan evaluasi independen terhadap kepatuhan keselamatan maskapai

3. Aparat penegak hukum segara menindaklanjuti sebab didalamnya ditemukan dugaan unsur pidana

4. Kementerian perhubungan dibawain dirjen perhubungan udara mencabutn ijin penerbangan kepada terduga Inisial Erik Irawan, segera mungkin

Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, terutama pemudik, tidak boleh dikompromikan. Transparansi, audit tegas, dan penghentian operasi sementara menjadi langkah penting agar transportasi udara tetap aman, terutama di momentum tinggi seperti mudik 2026.”Pungkas Irwan

 

Publik berhak memastikan bahwa seluruh maskapai menjalankan standar keselamatan tanpa pengecualian.

News Feed