Ketum FKPRN KGN Kecam Keras Aksi Kekerasan Genk Vascal terhadap Pelajar di Yogyakarta

Hukum138 views

Yogyakarta — Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara Ksatria Garuda Nusantara yang bersekretariat jl.Kalijaga no.7A selatan pom bensin jl.kol Sugiono, Krisna Triwanto S.H.,adv menyampaikan kecaman keras atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok yang disebut sebagai genk Vascal terhadap dua remaja pelajar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelajar berinisial RK dan RV (yang kemudian diganti AP,karena dimintai tolong mereka krn ancaman ingin keluar genk vascal) diduga mengalami tekanan dari kelompok genk Vascal untuk meladeni sparingan atau perkelahian dengan senior mereka syarat keluar genk dan harus pakai sajam, yakni Itong dan Dv. Ironisnya, kedua senior tersebut juga disebut berada dalam kondisi terpaksa akibat tekanan internal dalam kelompok tersebut.

Akibat insiden tersebut, korban RK mengalami luka tusuk di bagian dada, sementara AP mengalami luka bacok pada punggung dan tangan. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Krisna Triwanto S.H.,adv menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain :
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berstatus pelajar/remaja.

“Perbuatan ini jelas merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.

Ada unsur pemaksaan, kekerasan fisik, bahkan potensi pembunuhan,” tegas Krisna.

Seruan Pembentukan Posko Anti Kekerasan
Sebagai respons atas meningkatnya kekerasan terhadap pelajar, FKPRN KGN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.

“Kami mengajak jaga warga, komunitas,ormas-ormas, Babinkamtibmas, babinsa,serta instansi seperti Kesbangpol kota, kabupaten, hingga tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bersama-sama membentuk Posko Sahabat Jogja Anti Kekerasan,” ujar Krisna.

Posko ini diharapkan menjadi:
Tempat pengaduan bagi pelajar yang mengalami tekanan atau kekerasan
Sarana edukasi anti-bullying dan anti-kekerasan
Ruang aman bagi remaja untuk mendapatkan perlindungan.

Desakan kepada Aparat Kepolisian
FKPRN KGN juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan :

Memanggil dan memeriksa tokoh-tokoh senior genk Vascal
Melakukan pembinaan intensif terhadap anggota kelompok tersebut
Mendorong pembubaran genk secara menyeluruh.

“Kami mendorong agar aparat tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga pembinaan yang lebih keras dan terarah agar kelompok ini segera membubarkan diri dan kembali ke masyarakat secara positif,” lanjut Krisna.
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pelajar di Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pendidikan.

Penutup
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan di kalangan remaja, terutama yang terorganisir dalam bentuk genk, harus segera ditangani secara komprehensif. Sinergi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kami tidak ingin ada lagi pelajar yang menjadi korban. Yogyakarta harus tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi generasi muda,” tutup Krisna Triwanto S.H..

News Feed