KESBANG.COM, JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Didi Sudiana, SE., MM mewakili Dirjen Polpum membuka dengan resmi Rapat Sinkronisasi Program Bidang Kesbangpol Tahun 2018 di Hotel Boutique, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Sesditjen membuka kegiatan dengan mengatakan bahwa kita memahami bahwa program kegiatan strategis Tahun 2017 sedang berjalan, akan tetapi dari sekarang kita sudah harus memetakan program-program yang dianggap menjadi isu-isu strategis dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya hari ini membangun sinergitas melalui sinkronisasi program kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik guna persiapan pelaksanaan program Tahun 2018 dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2019 mendatang.
Dijelaskannya, dalam rangka membangun sinergitas program dan kegiatan serta memaksimalkan pemetaan isu-isu strategis khususnya dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD.
Langkah lebih lanjut untuk mengimplementasikannya juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050.12/7765/SJ tanggal 10 Oktober 2017 tentang Penyusunan Program Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Selain bertujuan membangun sinergitas dan pemetaan serta pengelompokan isu-isu yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan perencanaan pelaksanaan pembangunan Tahun 2018, pertemuan hari ini juga guna mengawali Rencana Kerja Pemerintah dalam pembangunan program kegiatan Tahun 2019 bahkan persiapan menyongsong Tahun Politik 2019,” paparnya.
Didi menambahkan, dalam membahas sinergitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak terlepas dari pembahasan mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Nasional, yakni memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang di laksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selain itu, katanya, dalam perencanaan pembangunan yang bersinergi dan matang harus dipahami mengenai mekanisme dan tata cara perencanaan, pengendalian serta evaluasi akibat implementasi perencanaan pembangunan itu sendiri, begitu pula khususnya dalam perencanaan pembangunan program bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Kepada para peserta, Sesditjen mengingatkan pentingnya pertemuan ini sebagai bagian dari proses mengawal persiapan pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 dan perencanaan pembangunan Tahun 2019 bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan membangun sinergi antara program kegiatan lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dan Badan Kesbangpol.
“Saya harapkan kepada seluruh peserta rapat dapat mengikuti dan berperan aktif sehingga dapat mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum serta Badan Kesbangpol secara keseluruhan,” pinta Didi.
RKP Tahun 2018
Didi menegaskan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam menyusun Rencana Kerja K/L Tahun 2018 dan selanjutnya, serta menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018, dan pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2018 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum, Rencana Kerja dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembangunan nasional merupakan upaya semua komponen bangsa yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Pancasila. Pencapaian tujuan ini dilaksanakan secara bertahap dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 menetapkan bahwa Visi Indonesia tahun 2025 adalah: “INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR”. Visi tersebut diarahkan mencapai tingkat kesejahteraan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam mencapai tujuan pembangunan tersebut, berbagai tantangan harus dihadapi baik yang berasal dari dalam negeri maupun secara global.
“Penyusunan RKP 2018 sangat strategis, karena menjelang tahun 2019 adalah merupakan tahun politik. Selain itu melihat perkembangan dunia dan situasi dalam negeri kita sekarang ini, maka perencanaan yang kita buat harus tepat dan benar, termasuk asumsi dari segi sebab dan akibat. Rencana yang kita susun harus mempertimbangkan semua Aspek yang mungkin akan sangat menentukan keberhasilan program kita tahun depan dan tahun berikutnya. Dengan demikian Perencanaan RKP 2018 dan kemudian APBN maupun APBD 2018 harus dipersiapkan secara matang ditengah dinamika politik yang ada saat ini,” papar Didi.
TEMA RKP pada Tahun 2018 adalah “Memacu Investasi dan Memantapkan Infrastruktur Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas”.
Ditambahkannya, upaya kita menjaga pertumbuhan ekonomi 2017 dan mendorong pertumbuhan ekonomi 2018 bahkan 2019 adalah dengan cara menjaga stabilitas politik dalam negeri, memperbaiki kualitas belanja, meningkatkan iklim usaha dan iklim investasi yang lebih kondusif, Meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri, serta Meningkatkan peran swasta dalam Pembiayaan dan pembangunan infrastruktur.
Mengingat 2018 adalah awal memasuki momentum tahun politik 2019, oleh karena itu dibutuhkan pengertian dan kearifan bapak/ibu Saudara untuk menyikapinya dengan bijak. Alokasi anggaran yang diberikan pada hakekatnya disesuaikan dengan program, skala prioritas, serta beban tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Karena itu, lanjut Sesditjen, dalam rangka mencapai sinergitas melalui sinkronisasi program/kegiatan, kita semua harus mempunyai komitmen untuk mewujudkan rasa tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, dengan merumuskan langkah-langkah konkrit kedepan, serta menjaga netralitas PNS untuk menjamin terselenggaranya tugas-tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh setiap jenjang pimpinan dan program yang dilaksanakan benar-benar berorientasi pada tugas pemerintahan yang bermuarakan pada pelayanan kepada masyarakat. (Zul/Foto:Endi)