Dialog dengan Jemaat GKPS Purwakarta, Staf Khusus Menag RI: Pembangunan Gereja Sah Dapat Dilanjutkan

Home24 views

Kesbangnews.com – Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dapat dilanjutkan. Hal itu ia sampaikan saat berkunjung langsung menemui sekaligus berdialog dengan jemaat GKPS di Cikopo, Purwakarta (10/10).

 

Ia menyatakan, persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kepadanya.

 

Dalam solusi yang disampaikannya, Gugun merujuk pada terbitnya rekomendasi Kementerian Agama dengan nomor B.111/KK.10.14/BA.01.1/08/2026, dukungan 120 pengguna rumah ibadah, dukungan 125 warga setempat, serta legalitas kepemilikan tanah yang tidak dalam sengketa.

 

“Persyaratannya sudah terpenuhi. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta dilanjutkan tanpa terkecuali,” tegas Gugun.

 

Menurut dia, penyelesaian persoalan rumah ibadah harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.

 

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya. Kerukunan harus dijaga, tetapi hak konstitusional warga juga harus dilindungi,” ujarnya.

 

Gugun berharap persoalan pembangunan GKPS Cikopo dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan dialog dan kerukunan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap kehidupan beragama mencakup seluruh umat, termasuk gereja, masjid, madrasah, dan pesantren.

News Feed