Delapan Tahun Berstatus Tersangka, Suhari Menangkan Praperadilan dan Pertanyakan Kepastian Hukum

Hukum6 views

JAKARTA, KESBANG||NEWS – Setelah hampir delapan tahun menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan, Suhari alias AOH akhirnya memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, dengan salah satu persoalan utama yang dipersoalkan adalah lamanya proses penanganan perkara tanpa kepastian hukum.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi Suhari yang sejak September 2018 berada dalam status tersangka. Pihaknya menilai proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakpastian, terlebih hingga kini perkara tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Kuasa hukum Suhari, Hebarto Sinaga dari Osman Lofim, menyampaikan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Menurut Hebarto, salah satu substansi yang menjadi dasar permohonan adalah adanya penundaan penanganan perkara secara berkepanjangan atau undue delay. Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang berjalan dengan kepastian dan dalam waktu yang wajar.

“Puji Tuhan, hari ini kita sudah selesai dalam satu rangkaian praperadilan. Untuk klien kami, Pak AOH. Dan hari ini, puji Tuhan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan seluruh permohonan kami,” ujar Hebarto seusai persidangan, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, persoalan lamanya penanganan perkara menjadi perhatian serius dalam permohonan yang diajukan. Pihaknya mendasarkan argumentasi tersebut pada ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek pemeriksaan praperadilan.

“Proses ini sudah menggantung selama delapan tahun kurang lebih,” ungkapnya.

Persoalan Hukum yang Berlarut-larut

Perkara yang menempatkan Suhari sebagai tersangka berawal dari laporan dugaan penganiayaan ringan. Namun, Suhari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Hebarto menerangkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Akan tetapi, menurut pihak kuasa hukum, perjalanan penanganan perkara hingga bertahun-tahun kemudian belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaiannya.

Bagi pihak Suhari, persoalan ini bukan semata-mata mengenai status tersangka, melainkan juga menyangkut hak seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Suhari sendiri menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya memberikan penjelasan kepada penyidik dengan menghadirkan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya mendukung bantahan terhadap tuduhan penganiayaan.

“Saya dipanggil sebagai tersangka, tapi saya menghadirkan saksi yang tersorot oleh kamera CCTV. Semua saya hadirkan. Dan saya tidak menganiayahi, tidak memukul, tidak apa-apa. Tapi saya dipanggil sebagai tersangka,” kata Suhari.

Keterangan tersebut merupakan bantahan dari Suhari terhadap dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan tidak serta-merta menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya perkara pokok.

Status Tersangka Berdampak pada Kehidupan dan Usaha

Di luar persoalan hukum, Suhari mengungkapkan bahwa status tersangka yang melekat selama bertahun-tahun turut memengaruhi kehidupan pribadi, keluarga, hingga keberlangsungan usahanya.

Ia mengaku informasi mengenai status hukumnya telah memengaruhi kepercayaan sejumlah relasi bisnis. Bahkan, menurut pengakuannya, beberapa pihak menjadi ragu untuk menjalin hubungan usaha dengannya.

Suhari merasa kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil, mengingat kegiatan usaha yang sebelumnya berjalan baik mengalami kemunduran.

“Menunjukkan surat ke mana-mana bahwa saya tersangka, yang mengakibatkan usaha saya luntur semua. Orang pengusaha yang mau berurusan dengan saya semua pada takut. Ya, karena dia anggap saya ini penjahat,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dampak persoalan tersebut dirasakan oleh keluarganya. Ketidakpastian status hukum selama bertahun-tahun, menurut Suhari, telah menghadirkan tekanan dan kekhawatiran dalam kehidupan keluarga.

“Kalau dibilang kerugian akibat saya dipanggil sebagai tersangka, keluarga saya hidup dalam ketakutan. Terus usaha saya mundur jauh. Yang tadinya usaha lancar, jadi orang mau ketemu saya susah,” ungkapnya.

Menanti Tindak Lanjut Polda Metro Jaya

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan, pihak Suhari berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hebarto secara khusus berharap agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga kliennya tidak lagi berada dalam ketidakpastian proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita berharap polisi lebih baik dan SP3 segera diberikan, dan tidak ada lagi kelanjutan dari tersangka dari klien kami,” tegas Hebarto.

Meski demikian, pihak kuasa hukum masih menantikan tindak lanjut resmi dari penyidik. Harapan penerbitan SP3 tersebut harus dibedakan dari amar putusan praperadilan, sebab penerbitan surat penghentian penyidikan merupakan langkah tersendiri yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 188/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 2 Oktober 2026 dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Putusan ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Penanganan perkara tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena di balik setiap proses hukum terdapat hak, kehidupan, keluarga, dan masa depan seseorang yang turut terdampak.

Bagi Suhari, dikabulkannya permohonan praperadilan menjadi perkembangan penting setelah bertahun-tahun memperjuangkan kejelasan status hukumnya. Kini, tindak lanjut putusan tersebut menjadi perhatian berikutnya, sembari tetap menghormati mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Red)

News Feed