Jakarta — Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, dalam wawancara dengan awak media menegaskan bahwa salinan ijazah resmi yang diperoleh Dr. Bona Tua justru mengonfirmasi bahwa objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama Risman dan Dr. Tifa bersumber dari basis data yang sama.
Abdul Gofur menjelaskan, sejak awal kliennya kerap dituding meneliti dokumen dari sumber yang dianggap tidak valid. Namun, setelah salinan resmi ijazah yang diperoleh secara sah dari KPU dibandingkan dengan dokumen yang sebelumnya beredar dan diteliti, ditemukan bahwa wujud fisik, informasi, dan struktur dokumennya adalah sama.
“Begitu Bang Bona Tua mendapatkan salinan resmi dan saya sendiri sudah melihat langsung, ternyata wujud fisiknya sama. Ini mengonfirmasi bahwa dokumen yang diteliti Mas Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa bersumber dari ijazah yang sama. Tidak mungkin ijazah Presiden Joko Widodo itu ada dua atau tiga versi. Kalau ada lebih dari satu versi, justru itu yang menimbulkan persoalan keaslian,” tegas Abdul Gofur.
Ia menambahkan, perbedaan yang sempat dipersoalkan, seperti kemiringan foto pada salah satu unggahan, tidak mengubah substansi dokumen. Pasalnya, salinan resmi yang diperoleh dari KPU menunjukkan kesamaan fisik secara menyeluruh dengan dokumen yang sebelumnya beredar dan diteliti.
Dengan temuan ini, Abdul Gofur menilai bahwa pengenaan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait dugaan perusakan, perubahan, atau manipulasi dokumen elektronik terhadap Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa menjadi terbantahkan.
“Faktanya, mereka tidak pernah melakukan perusakan dokumen, tidak mengubah-ubah dokumen elektronik, dan tidak mengedit dokumen seolah-olah otentik atau tidak otentik. Tuduhan itu gugur, karena objek yang diteliti terbukti sama,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni dokumen yang disita oleh Polda Metro Jaya, dokumen yang diunggah oleh pihak lain, serta salinan resmi yang diperoleh Dr. Bona Tua. Ketiganya menunjukkan kesamaan wujud fisik, sehingga semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
Abdul Gofur menegaskan, salinan resmi tersebut berpotensi menjadi alat bukti yang sah di persidangan, sejalan dengan Pasal 235 KUHP baru yang memperluas cakupan alat bukti.
“Apa yang didapatkan Bang Bona Tua ini dapat menjadi bukti penting untuk memperkuat hasil penelitian Mas Roy Suryo, Risman, dan Dr. Tifa. Nantinya, kesesuaian antara ijazah analog dan salinan resmi akan diuji secara terbuka di persidangan,” pungkasnya.









