Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Hukum108 views

Jakarta , KESBANG|| NEWS — Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10). Aksi dipimpin Koordinator Lapangan, Budhi, dengan membawa aspirasi dan dokumentasi lapangan sebagai bahan tindak lanjut bagi instansi berwenang.

Keberadaan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. Sahabat Alam Hijau Indonesia mempertanyakan status kegiatan di sekitar lokasi dan mendesak pemerintah memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Koordinator Lapangan Sahabat Alam Hijau Indonesia, Budhi, menegaskan bahwa keberadaan papan peringatan tidak boleh diabaikan tanpa kejelasan mengenai status dan tindak lanjutnya.

“Kami mempertanyakan, jika sudah ada papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, mengapa masih muncul dugaan aktivitas di sekitar lokasi tersebut? Jangan sampai papan itu hanya menjadi simbol tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang nyata. Kami mendesak Gakkum Kehutanan turun langsung, memeriksa fakta di lapangan, dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik,” tegas Budhi.

Menurut Budhi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan atau saling klaim. Pemerintah harus memastikan status kawasan, batas koordinat, legalitas perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami tidak datang untuk menghakimi atau memvonis perusahaan. Kami meminta hukum ditegakkan secara objektif. Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Harus ada tindakan sesuai aturan dan pemulihan apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan,” lanjutnya.

Sahabat Alam Hijau Indonesia juga menyoroti pentingnya perlindungan ekosistem mangrove Wadunggo. Menurut organisasi tersebut, setiap dugaan aktivitas yang berpotensi memengaruhi kawasan pesisir harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Organisasi ini mendesak Gakkum Kehutanan memverifikasi status kawasan, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di lokasi. Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Sahabat Alam Hijau Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Gakkum Kehutanan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Wadunggo.
2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh atas status kawasan, titik koordinat, perizinan, dan dampak terhadap ekosistem mangrove.
3. Mendesak penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Budhi menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan lingkungan serta penegakan hukum.

“Mangrove Wadunggo tidak boleh menjadi korban jika ternyata ada kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta negara hadir, melakukan pemeriksaan secara terbuka, dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Bagi kami, yang utama bukan siapa yang dihadapi, melainkan bagaimana hukum ditegakkan dan lingkungan diselamatkan,” tutup Budhi.

News Feed