Ade Batubara: Pengungkapan Kasus Smart Village Belum Menjawab Harapan Masyarakat Mandailing Natal

Daerah23 views

Misron Saidi (kanan)Poto bersama,ist

Mandailing Natal, KESBANG||NEWS – Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, menilai pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal hingga saat ini masih belum memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat.

Ade Batubara mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka atas dugaan korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Namun, menurutnya, penetapan satu orang tersangka belum cukup untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program tersebut.

“Langkah Kejari Madina patut diapresiasi sebagai awal penegakan hukum. Namun, masyarakat masih menunggu pengungkapan perkara ini secara utuh. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berhenti hanya pada satu pihak, sementara pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab belum tersentuh,” ujar Ade Batubara.

Ia mengingatkan bahwa Program Smart Village merupakan program yang dilaksanakan di banyak desa dengan nilai anggaran yang cukup besar. Berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi yang disediakan tidak berjalan optimal karena diduga tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Menurut Ade Batubara, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal perlu terus mengembangkan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Ade Batubara juga menilai pandangan kalangan akademisi yang mendorong agar penyidikan dikembangkan merupakan masukan yang patut menjadi perhatian. Menurutnya, proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia berharap Kejari Mandailing Natal tetap konsisten mendalami perkara ini hingga tuntas, sehingga tujuan pemberantasan korupsi benar-benar tercapai serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Mandailing Natal.

“Publik tentu mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Karena itu, perkara Smart Village harus diungkap secara komprehensif agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tutup Ade Batubara.(Red)

Pmrd:Endi.S

News Feed