Ahli Waris H. Namit Gugat Pemkot Depok: Tanah Sekolah SDN Utan Jaya Dikuasai Tanpa Ganti Rugi

Hukum1 views

Keluarga rakyat kecil penopang pendidikan sejak 1967 kini mencari keadilan di pengadilan

Foto: Istimewa’ 

DEPOK, KESBANG NEWS— Sengketa tanah seluas 1.920 meter persegi yang saat ini ditempati Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Kota Depok, Jawa Barat, kini resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Depok. Keluarga almarhum H. Namit bin Sairan, melalui tim kuasa hukum dari REWP Law Firm, menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga, namun dikuasai pemerintah tanpa adanya ganti rugi maupun dasar hukum yang jelas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang, SH, MH, serta dua hakim anggota Merry Harianah, SH, MH dan Nartilona, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Dwi Djauhartono, SH, MH, para penggugat menghadirkan bukti kepemilikan yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari Persil 156 Blok 15 No. C-648/2310 di Kampung Utan Jaya, Depok.

Menurut kuasa hukum penggugat, sejak tahun 1967, almarhum H. Namit bersama keluarga membangun Sekolah Dasar Swasta Utan Jaya di atas lahan pribadi mereka untuk kepentingan pendidikan masyarakat setempat. Sekolah tersebut berjalan dengan sistem bagi hasil dan persetujuan bersama pemilik tanah.

Namun, sekitar tahun 1983, terjadi perubahan sepihak oleh pihak sekolah, di mana status sekolah swasta tersebut diganti menjadi sekolah negeri (SDN Utan Jaya) tanpa izin pemilik lahan. Bahkan pada tahun 1990, pemerintah menempatkan SDN Pondok Terong 2 di lokasi yang sama, dan pada 1995 papan nama resmi SD Negeri dipasang tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarga pemilik tanah.

*Janji Tak Terpenuhi dan Klaim Administratif Bermasalah*

Kuasa hukum keluarga H. Namit menyebutkan bahwa pihak keluarga sempat dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa pengangkatan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dianggap sebagai janji kosong yang menyakitkan rakyat kecil.

Masalah semakin rumit setelah pemekaran wilayah tahun 1999, di mana aset-aset pendidikan dari Kabupaten Bogor diserahkan ke Pemerintah Kota Depok. Dalam dokumen serah terima tahun 2001, lahan SDN Utan Jaya disebut “berdasarkan segel jual beli”, padahal menurut keluarga penggugat, tidak pernah ada transaksi atau kesepakatan jual beli yang dilakukan.

*Upaya Damai yang Diabaikan dan Penguasaan Tanpa Hak*

Keluarga penggugat menegaskan bahwa sejak awal mereka menempuh jalur damai, bahkan mengajukan permohonan agar sekolah dikembalikan menjadi swasta pada tahun 2010. Namun, bukannya mendapat solusi, mereka justru diminta menghibahkan tanah kepada pemerintah—permintaan yang dianggap tidak adil dan melukai hati rakyat kecil.

Situasi semakin memperburuk kepercayaan keluarga setelah pada 2018, Pemerintah Kota Depok menetapkan penggabungan dua sekolah negeri menjadi satu entitas baru SDN Utan Jaya, yang menurut pihak keluarga justru memperkuat dugaan penguasaan aset tanpa hak.

Melalui gugatan yang telah terdaftar di PN Depok, keluarga almarhum H. Namit menuntut agar Majelis Hakim menyatakan:

1. Tanah seluas 1.920 m² di Kampung Utan Jaya adalah milik sah penggugat.

2. Tindakan penguasaan lahan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

3. Para tergugat dihukum untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada pemilik tanpa syarat.

4. Para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil Rp5.000.000.000 dan immateriil Rp3.000.000.000.

5. Subsidair, apabila pemerintah ingin membeli lahan tersebut (±1.500 m²), maka harus memberikan kompensasi sebesar Rp20.000.000.000.

“Kami Tidak Menentang Pendidikan, Tapi Menolak Kezaliman”

“Kami tidak menentang pendidikan, kami menentang ketidakadilan,” tegas salah satu kuasa hukum dari REWP Law Firm, Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.
“Sekolah boleh tetap berdiri, tetapi hak rakyat jangan diinjak. Tanah ini bukan milik negara ini milik keluarga H. Namit, dan keadilan harus ditegakkan,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim PN Depok memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.

Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum terhadap hak milik warga, serta pengingat bahwa negara tidak boleh semena-mena mengklaim aset rakyat dengan dalih kepentingan umum.

Para Pihak dalam Persidangan

Penggugat (Ahli Waris almarhum H. Namit):

1. Tiharoh
2. Hj. Napsiah
3. Icih Sumarsih
4. Muchtar HN
5. Fatoni

Kuasa Hukum Penggugat (REWP Law Firm):

1. Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.
2. Yose Priyono, SH., MH.
3. S. Fedrick S., SH., MH.
4. Adam Barkah Setiadi, SH., M.Kn.
5. Damos Wiratuas Tampubolon, SH., MH.
6. Rizqi Rahdika Putra, SH.
7. Helen Francisca Refun, SH., M.Kn.
8. Indra Priyono, SH.

 

Kuasa Hukum Tergugat (Wali Kota Depok dan Bupati Bogor):

Perwakilan dari Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Kota Depok, antara lain:
Tri Sumarni, SH., MH.; Wahyu Siddhi Triatmojo, SH.; Rozzyana Nyndhya, SH.; Rachima Satria Ristanti, SH., MH.; Diana Wulan Traya, SH., MH.; Ahmad Nurkhamid, SH., MH.; Riza Dona, SH., MH.; Merlysa Prima Zufni, SH., MH.; dan Auliya Rahmania, SH.

Pihak Wali Kota Depok tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh bagian hukum pemerintah kota.

REWP Law Firm menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil yang selama ini diabaikan.
“Ini bukan sekadar gugatan, tapi panggilan moral untuk menegakkan keadilan,” tutup Reqi Endar Wijanarko.
(RED/Joe.K)

News Feed