Akomodir Aspirasi Hak Konstitusi Warga Penghayat Kepercayaan, Kemendagri Gelar Dialog di Jawa Timur

Daerah13,945 views

SURABAYA – Guna menindaklanjuti Amar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan pada kolom agama di KTP el Kementrian Dalam  Negeri melalui Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggelar Dialog Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa di Provinsi Jawa Timur yang diadakan di Hotel Aria Centra, Surabaya, Senin (27/11/2017).

Kegiatan dihadiri para pimpinan atau utusan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Kaban Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, SH, MH dan para Pengurus Organisasi Penghayat Se Kab. Kota di Jawa Timur. .

Sejumlah pembicara hadir dari Kementrian Dalam Negeri hadir mewakili Dirjen Polpum Soedarmo yang berhalangan hadir, sambutan dan pembukaan diwakili oleh  Staf Ahli Mendagri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo Sigit Pujianto, SH, MH, dan Direktur  Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Drs.  Lutfi TMA.

Selain itu ada juga nara sumber dari Dosen Universitas Negeri Malang, Abdul Latief Bustomi, yang menyampaikan materi berjudul Eksistensi Kepercayaan dan Dinamika Hak-Hak Sipil  Penghayat Kepercayaan Tuhan YME, Kasubdit Kepercayaan pada Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Kemendikbud berjudul Langkah-Langkah Dalam Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan pada kolom agama di KTP el, Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Jonathan Yudiyanto yang menyampaikan materi berjudul Peran Pemda dalam Melakukan Pembinaan kepada Penghayat Kepercayaan.

Dalam laporan kegiatannya, Direktur  Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Lutfi menjelaskan bahwa  kegiatan yang dihadiri 120 peserta dimaksudkan untuk membangun kesamaan persepsi antara pemda dan para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME  paska keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan pada kolom agama di KTP el.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan sinergisitas dan sinkronisasi program/kegiatan antara Kementerian terkait (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), antara Pemerintah dan pemerintah daerah, antara organisasi perangkat daerah terkait (Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Kebudayaan dan  Pariwisata) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” paparnya.

Pemerintah dan pemerintah daerah, katanya, agar meningkatkan intensitas dan cakupan sosialisasi mengenai keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan peraturan yang mengatur yaitu  PBM No 43 dan No 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang mengatur tentang pelayanan hak sipil para pengahayat dalam hal pendidikan dan adminduk, secara efektif, efisien, berjenjang dan berkelanjutan kepada aparatur pemerintah daerah dan masyarakat sampai pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, agar dapat memberikan pelayanan dan lebih memahami tentang Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepada aparatur pemda yang membidangi administrasi kependudukan dan catatan sipil, aparatur kecamatan dan desa/kelurahan perlu melibatkan diri dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Penghayat Kepercayaan (termasuk UU No 24 tahun 2013 sebagai revisi UU No 23 tahun 2006) agar lebih mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, dan Pencatatan Perkawinan) kepada Penghayat Kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa.

“Termasuk, perlunya membangun kesadaran di kalangan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berorganisasi dan mendaftarkan organisasinya, dalam rangka optimalisasi pelayanan hak-hak sipil kepada Penghayat Kepercayaan dan meningkatkan peran sertanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara Staf Ahli Mendagri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo, Sigit Pujianto, SH, MH dalam sambutannya mengharapkan agar para Penghayat perlu menunjukkan eksistensi dan jatidirinya dengan memberikan contoh dan kepeloporan di masyarakat dengan melaksanakan budi pekerti luhur dan melestarikan kebudayaan.

“NKRI ini harus kita bangun dan saya mengharapkan Para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME bersama keenam agama lainnya bersama mari bahu membahu membangun NKRI,” paparnya.

Kemendagri mendorong perlunya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar secara aktif untuk merespon, melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut serta permasalahannya dalam implementasi PBM No. 43 dan No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang mengatur tentang pelayanan hak sipil para pengahayat dalam hal pendidikan dan adminduk di daerah. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed