Alarm Spionase di Lingkar Istana, IKA BEMNUS Tuntut Bongkar Aktor Intelektual dan Desak Investigasi Gabungan

Nasional109 views

Kesbangnews.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran komunikasi biasa.

 

Kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi menyentuh dimensi keamanan nasional, aktivitas intelijen ilegal, hingga dugaan spionase yang dapat mengancam kerahasiaan informasi strategis negara.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Luthfi Zainul Arifin, S.Kom., mantan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Nusa Mandiri sekaligus Fungsionaris Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (IKA BEM Nusantara), mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut melalui investigasi yang independen, transparan, dan menyeluruh.

 

Menurut Luthfi, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden terbukti dilakukan secara ilegal dan terorganisasi, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran privasi, melainkan harus diperiksa dalam perspektif keamanan negara. Terlebih apabila terdapat indikasi pemanfaatan perangkat, jaringan, atau akses strategis untuk memperoleh informasi komunikasi kepala negara tanpa kewenangan yang sah.

 

“Ini alarm serius bagi keamanan negara. Ketika Presiden diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, kita tidak boleh hanya melihatnya sebagai persoalan teknis komunikasi. Ada pertanyaan besar mengenai siapa yang bekerja di balik operasi tersebut, siapa yang memberikan perintah, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan. Jika ditemukan unsur pengumpulan informasi strategis secara ilegal, dimensi spionase harus diusut secara serius,” tegas Luthfi.

 

Ia menilai, kompleksitas perkara tersebut membutuhkan mekanisme penyelidikan yang tidak parsial. Karena itu, Luthfi secara khusus mendorong pembentukan Tim Investigasi Gabungan lintas lembaga untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyadapan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem komunikasi dan keamanan negara.

 

Tim tersebut, menurutnya, perlu melibatkan unsur penegak hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta unsur intelijen, TNI dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

 

“Investigasi juga harus didukung kemampuan forensik digital untuk memastikan keaslian bukti, menelusuri jejak elektronik, mengidentifikasi perangkat yang digunakan, dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisasi”, katanya.

 

Menurutnya, jangan sampai perkara sebesar ini hanya berhenti pada pemeriksaan pelaku saja.

 

“Kita membutuhkan tim investigasi gabungan yang mampu menelusuri seluruh rantai komando, mulai dari perencana, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan. Kalau ada aktor intelektual, bongkar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, tindak. Jangan ada individu maupun institusi yang kebal hukum,” ujarnya.

 

Luthfi menegaskan, pengungkapan perkara harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, siapa yang menjadi inisiator.

 

“Bagaimana operasi penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, perangkat dan infrastruktur apa yang digunakan, apakah terdapat jaringan yang mengoordinasikan tindakan tersebut, serta apakah hasil penyadapan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kepentingan asing tertentu yang bertentangan dengan hukum”, jelasnya.

 

Baginya, aspek paling penting adalah memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada operator di lapangan.

 

Aparat harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan, akses, maupun posisi strategis dalam institusi negara. Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

“Jangan hanya mencari siapa yang menekan tombol atau menjalankan perangkat. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang merancang, memerintahkan, membiayai, mengendalikan, dan mengambil manfaat dari operasi tersebut. Di situlah pentingnya membongkar aktor intelektual. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Luthfi mengingatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal harus ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi mengenai penyadapan, akses ilegal terhadap sistem elektronik, perlindungan data pribadi, dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

 

Ia juga meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan dimensi spionase apabila ditemukan bukti adanya pengumpulan informasi strategis negara secara ilegal, baik untuk kepentingan individu, kelompok, maupun pihak lain. Menurutnya, aspek tersebut harus menjadi bagian dari investigasi karena menyangkut perlindungan informasi strategis dan kedaulatan negara.

 

“Spionase merupakan persoalan serius dalam keamanan nasional. Karena itu, setiap indikasi yang mengarah pada aktivitas tersebut harus diperiksa secara profesional. Kita tidak boleh terburu-buru memberikan label, tetapi juga tidak boleh mengecilkan persoalan. Fakta, jaringan, motif, dan pihak yang bertanggung jawab harus diungkap secara terang-benderang,” jelasnya.

 

Luthfi juga menyoroti munculnya sejumlah narasi di media sosial yang menyebut kasus dugaan penyadapan Presiden sebagai pengalihan isu. Menurutnya, perdebatan publik tidak boleh mengaburkan substansi persoalan yang semestinya dijawab melalui investigasi dan proses hukum.

 

“Jangan sampai publik justru disibukkan dengan pertarungan narasi, sementara substansi persoalan tidak pernah terungkap. Apakah benar terjadi penyadapan ilegal, siapa pelakunya, bagaimana mekanismenya, dan apa motifnya, semua harus dijawab dengan bukti. Jangan mengalihkan perhatian dari persoalan utama,” tegasnya.

 

Sebagai bagian dari elemen pemuda dan alumni gerakan mahasiswa, Luthfi menyatakan bahwa pengawalan terhadap kasus ini merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi dan konstitusi.

 

“Sikap kritis terhadap institusi negara harus tetap dijamin, tetapi setiap penyalahgunaan kewenangan juga harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum”, tegasnya.

 

Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan komunikasi strategis Presiden, tata kelola intelijen, keamanan siber, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan institusi negara.

 

“Presiden harus mendapatkan perlindungan keamanan yang memadai, tetapi perlindungan itu tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak masyarakat dalam mengawasi kekuasaan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi kepala negara sekaligus menjamin hak konstitusional rakyatnya. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan atas nama keamanan,” tutupnya.

News Feed