Amit Abadi dan Pemuda Desa Segel “Jalan Maut” Kidang- Bilelando–Semoyang Demi Keselamatan Warga

Nasional101 views

Foto: Sejumlah perwakilan pemuda Desa Bilelando dan Kidang berdampingan di depan pos penyegelan jalan, (istimewa)

Bilelando, KESBANG NEWS — Wakil Ketua DPD GMPRI NTB, Amit Abadi, bersama masyarakat dan pemuda Desa Bilelando serta Desa Kidang, melakukan aksi penyegelan terhadap ruas jalan utama penghubung Desa Kidang–Desa Bilelando–Desa Semoyang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas keselamatan warga, menyusul kondisi jalan yang rusak berat dan telah berulang kali memicu kecelakaan lalu lintas.

Kerusakan parah berupa lubang besar, permukaan jalan yang ambles, serta genangan air yang menutupi titik-titik berbahaya telah menjadikan ruas jalan tersebut dikenal warga sebagai “jalan maut”. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor, anak-anak sekolah, serta masyarakat yang melintas setiap hari untuk bekerja dan beraktivitas.

“Sudah terlalu banyak korban yang jatuh, mengalami luka-luka, bahkan nyaris kehilangan nyawa. Ironisnya, hingga hari ini tidak ada langkah nyata dari pihak penyelenggara jalan, meski kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Amit Abadi.

Amit menegaskan bahwa aksi penyegelan ini bukan tindakan anarkis, melainkan bentuk peringatan keras dan upaya penyelamatan jiwa. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Ketika kewajiban hukum ini diabaikan, maka risiko kematian dialihkan kepada rakyat kecil. Penyegelan dilakukan agar tidak ada lagi korban baru akibat kelalaian negara,” tegasnya.

Melalui aksi ini, Amit Abadi bersama pemuda dan masyarakat desa terdampak menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Perbaikan darurat dan permanen terhadap ruas jalan yang rusak berat.
2. Tanggung jawab hukum dari pihak penyelenggara jalan atas kelalaian yang terjadi.
3. Kepastian waktu dan anggaran perbaikan, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

Aksi penyegelan, menurutnya, akan terus dilakukan hingga pemerintah dan instansi terkait mengambil langkah konkret. Bagi warga desa, keselamatan jiwa manusia jauh lebih berharga daripada kelancaran lalu lintas di atas jalan yang membahayakan.

“Ini bukan perlawanan terhadap negara. Ini adalah perlawanan terhadap kelalaian,” tutup Amit Abadi, selaku koordinator sekaligus juru bicara pemuda dan masyarakat Desa Bilelando dan Kidang.

 

Editor Redaksi : Endy.S

News Feed