AMPUH Indonesia: Penetapan Hery Susanto Harus Transparan, Jangan Cederai Supremasi Hukum

Hukum58 views

AMPUH INDONESIA:
“Advokasi Mutu Pelayanan dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu”

Jakarta, KESBANG ||NEWS — AMPUH Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pandangan hukum kritis atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum biasa. Lebih dari sekadar penindakan individu, perkara ini menjadi ujian serius bagi independensi lembaga negara, integritas penegakan hukum, serta keberlangsungan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pengacara kondang, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA selaku Ketua AMPUH INDONESIA, ditegaskan bahwa penanganan perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka menjaga marwah hukum, bukan sekadar penindakan prosedural. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi mencederai keadilan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan advokasi publik, AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan kronologi, analisis hukum, serta rekomendasi strategis kepada seluruh elemen bangsa baik kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Kronologi Singkat Perkara (2013–2026)

Kasus ini berakar dari sengketa administratif antara PT TSHI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan temuan penyidikan:

2013–2025: PT TSHI menghadapi beban PNBP tinggi dan diduga melakukan rekayasa laporan masyarakat guna memicu intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto diduga menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan menyanggupi intervensi proses pemeriksaan di Ombudsman RI.

Modus Operandi: Intervensi dilakukan melalui manipulasi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), yang memungkinkan perusahaan menghitung kewajiban PNBP secara mandiri dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Gratifikasi: Diduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima secara bertahap.

10 April 2026: Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

15–16 April 2026: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penangkapan, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hery Susanto dijerat dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Mengapa Kasus Ini Sangat Kritis?

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, yang berfungsi mengawasi praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ironi besar muncul ketika lembaga pengawas justru berada dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi Ombudsman terlebih hanya beberapa hari setelah pelantikan memunculkan pertanyaan serius, diantaranya
1. Apakah proses hukum ini murni penegakan hukum?
2. Ataukah terdapat potensi konflik kepentingan dan politisasi hukum?

Kondisi ini semakin sensitif mengingat Ombudsman sebelumnya aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

AMPUH INDONESIA menilai kasus ini sebagai “pedang bermata dua” dalam penegakan hukum;

1. Risiko Konflik Kepentingan Potensi benturan antara fungsi pengawasan Ombudsman dan kewenangan penindakan Kejaksaan harus diantisipasi secara serius.
2. Indikasi Korupsi Sistemik, Dugaan manipulasi dalam tata kelola PNBP menunjukkan lemahnya pengawasan sektor sumber daya alam.
3. Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Warga, Melemahnya Ombudsman berpotensi mengurangi akses masyarakat dalam melaporkan maladministrasi secara independen.

Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum nasional, kami mendesak Transparansi Total Kejaksaan Agung harus membuka secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk bukti, saksi, dan aliran dana.

•Pengawasan Independen
DPR RI dan lembaga terkait perlu melakukan audit dan pengawasan terhadap proses hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
•Reformasi Kelembagaan Ombudsman, Perlu penguatan sistem seleksi dan perlindungan terhadap independensi pimpinan lembaga.
•Peradilan yang Adil dan Terbuka
Proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip fair trial, tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Peningkatan Partisipasi Publik
Masyarakat didorong tetap aktif mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Kasus ini juga merupakan alarm keras bagi arah reformasi hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan bagi seluruh rakyat.

AMPUH INDONESIA mengajak seluruh elemen bangsa media, akademisi, masyarakat sipil, dan parlemen untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis dan objektif. Sejatinya, Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan. (ReD|BZAR)

News Feed