Ancaman terhadap Ibu dan Dua Anak Jadi Sorotan, JMB Dorong Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum yang Transparan

Home36 views

Kesbangnews.com – Jong Madura Bersatu (JMB) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (13/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan ancaman terhadap Siti Wardatus Sholehah dan dua anaknya yang berusia 3 dan 8 tahun di Pamekasan, Jawa Timur.

 

JMB menyoroti dugaan ancaman pembunuhan, pembakaran rumah, penjarahan, dan pengeroyokan. Organisasi tersebut mendesak Kapolri memberikan perhatian khusus agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan keselamatan korban.

 

Koordinator JMB, Bang Arix, menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas dan seluruh proses hukum wajib berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah.

 

JMB SOROTI DUGAAN INTIMIDASI DAN INTERVENSI

 

JMB meminta kepolisian menelusuri pesan suara yang diduga memuat klaim seseorang mengenai pengaruhnya terhadap aparat penegak hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keaslian pesan, konteks pembicaraan, serta ada atau tidaknya indikasi intimidasi maupun upaya memengaruhi proses hukum.

 

JMB juga mendorong penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Bulla dan Hasbulloh sesuai prosedur hukum. Dugaan keterkaitan perkara dengan bisnis rokok ilegal di Madura turut diminta untuk ditelusuri apabila ditemukan bukti yang relevan.

 

JMB menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum proses hukum membuktikannya.

 

LIMA TUNTUTAN JMB

 

Dalam penyampaian aspirasi di Mabes Polri, JMB mengajukan lima tuntutan utama:

 

1. Atensi khusus Kapolri. Meminta Kapolri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri memberikan perhatian serta asistensi terhadap penanganan perkara, termasuk mempertimbangkan pengambilalihan sesuai kewenangan apabila diperlukan.

 

2. Penanganan profesional. Mendesak Polres Pamekasan dan Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan secara cepat, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

3. Pemeriksaan dugaan intimidasi. Meminta Kapolres Pamekasan memastikan integritas penanganan perkara serta menindaklanjuti setiap indikasi intimidasi apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

4. Perlindungan korban. Mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menilai kebutuhan perlindungan bagi Siti Wardatus Sholehah dan kedua anaknya dari potensi ancaman lanjutan.

 

5. Penelusuran dugaan keterkaitan perkara. Meminta aparat mendalami kemungkinan hubungan perkara dengan bisnis rokok ilegal di Madura apabila terdapat bukti pendukung, serta memproses pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

JMB: KESELAMATAN KORBAN HARUS DIUTAMAKAN

 

JMB meminta kepolisian memastikan laporan ditindaklanjuti dan perkembangan penanganannya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

“Keselamatan seorang ibu dan dua anak tidak boleh diabaikan. Kami meminta Kapolri memberikan perhatian khusus agar perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan bebas dari intimidasi,” demikian sikap JMB.

 

JMB menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara melalui jalur yang sah hingga terdapat kejelasan proses hukum dan jaminan perlindungan bagi korban.

News Feed