SURABAYA (24/2) – Dalam rangka mengantisipasi titik-titik rawan kemacetan di Jawa Timur saat arus mudik lebaran 2023/1444 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan kolaborasi antar instansi yang berperan penting pada penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Pada hari ini, Jumat (24/2) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan perlunya semua _stakeholders_ mewaspadai titik-titik yang rawan akan kepadatan lalu lintas di wilayah Jawa Timur sebagai tujuan akhir dari mayoritas pemudik di Pulau Jawa.
“Mengingat lebaran tahun ini kemungkinan besar akan berpotensi lebih ramai, perlu perhatian khusus untuk menangani lokasi yang rawan kemacetan agar masyarakat merasa nyaman ketika pulang ke kampung halaman,” jelas Hendro.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan terdapat 4 titik yang menjadi fokus utama. Yang pertama adalah wilayah Mengkreng karena merupakan pertemuan arus yang berasal dari Jombang, Kediri dan Nganjuk.
“Permasalahan di Mengkreng disebabkan oleh pertemuan tiga arus, adanya _bottle neck_ yang ke arah Nganjuk serta banyaknya toko oleh-oleh. Kemudian untuk titik berikutnya adalah _exit_ tol Sidoarjo dan _exit_ tol Singosari yang dikarenakan adanya antrean pembayaran tol,” pungkas Taslim.
Selain itu, titik terakhir yang menjadi perhatian paling besar ada pada wilayah Pendem arah Batu, Malang yang merupakan kawasan aglomerasi di mana banyak lokasi wisata dan rekreasi, toko oleh-oleh, dan lain sebagainya.
Untuk mengantisipasi adanya kemacetan pada titik-titik tersebut, ia menjabarkan pihaknya akan memperbanyak petugas di lapangan untuk mengurai kepadatan dan mengatur lalu lintas serta apabila diperlukan akan melakukan _contra flow_.
Terkait dengan antrean di gardu keluar tol, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Yongki Triono menuturkan akan menyiapkan tambahan _mobile reader_ agar masyarakat tidak menunggu lama untuk pembayaran tol.
“Kami akan melakukan perhitungan berapa penambahan _mobile reader_ yang diperlukan untuk mempercepat transaksi pembayaran tol sehingga _traffic_ bisa berjalan dengan lancar,” kata Yongki. (ALV/PTR/EI)
———–
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Endy Irawan