Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Demangan

Daerah137 views

WAMIRA 45 Kelurahan: Kebijakan Ngawur di Tengah Belum Maksimalnya Dukungan untuk Koperasi Merah Putih*

Yogyakarta, 23 Februari 2026

Gagasan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, tentang pembentukan Warung Milik Rakyat (WAMIRA) di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta patut dikritisi secara serius. Di tengah belum maksimalnya daya dukung dan daya dorong Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap eksistensi dan keberlangsungan Koperasi Merah Putih, kebijakan tersebut justru berpotensi tumpang tindih, tidak efektif, dan kehilangan arah strategis.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas ekonomi biasa. Ia merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto. Semangatnya jelas: memperkuat basis ekonomi rakyat melalui kelembagaan koperasi yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemandirian anggota.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa:
Dukungan permodalan terhadap Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan masih terbatas.
Fasilitasi distribusi sembako dan akses rantai pasok belum terintegrasi secara optimal.
Penguatan digitalisasi dan pemasaran koperasi masih minim intervensi kebijakan.

Dalam situasi demikian, menghadirkan WAMIRA sebagai entitas baru di 45 kelurahan justru menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa tidak memperkuat yang sudah ada?
Alih-alih membangun struktur baru yang berpotensi membebani APBD dan memecah konsentrasi kebijakan, seharusnya konsep Warung Milik Rakyat dilekatkan secara langsung sebagai Gerai Sembako Koperasi Merah Putih di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta. Dengan demikian:
Tidak terjadi duplikasi kelembagaan.

Distribusi sembako dapat dikelola secara kolektif dan transparan melalui koperasi.
Penguatan ekonomi rakyat berjalan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Kebijakan daerah selaras dengan kebijakan strategis nasional.

Model integratif ini jauh lebih rasional secara tata kelola dan lebih berpihak pada prinsip ekonomi kerakyatan. Jika WAMIRA berdiri sendiri tanpa penguatan koperasi, maka yang terjadi adalah fragmentasi kebijakan dan potensi persaingan tidak sehat antar-instrumen ekonomi rakyat.

Kami menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil tidak cukup dengan penciptaan istilah baru. Yang dibutuhkan adalah konsistensi membangun kelembagaan rakyat yang sudah dirintis dan diakui sebagai instrumen strategis negara.

Koperasi Merah Putih adalah fondasi. WAMIRA seharusnya menjadi gerai operasionalnya, bukan entitas tandingan.
Sebagai Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Demangan, saya mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsep WAMIRA dan mengintegrasikannya dalam kerangka penguatan koperasi, bukan memisahkannya.

Ekonomi rakyat membutuhkan konsolidasi, bukan kebijakan yang serampangan.

rpt : nita

News Feed