Apa Kejadiannya? Patut Diduga Terjadi Kejahatan Negara Di Bidang Hukum

Hukum422 views

Apa Kejadiannya? Patut Diduga Terjadi Kejahatan Negara Di Bidang Hukum

Jakarta–Keluarga dr. Tunggul Sihombing Melapor Kepada Bapak Presiden Jokowi Sebagai Kepala Negara RI Bahwa Telah Terjadi Kejahatan Negara (State Crime), Hingga Melanggar Hak Azasi Manusia

Berikut keterangan lengkapnya berdasarkan data yang diterima tim, Selasa (21/11)

Proyek Vaksin Penting, Dihentikan. Melanggar UU

Dalam Perkara Pengadaan Pabrik Vaksin Flu Burung (Sars, Mers, Flu Babi, Seasonal Flu Untuk Haji & Umroh, Seharusnya Juga Untuk Covidv19), Dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma Bandung Dan Universitas Airlangga

Awal Proyek Ini Terhenti, TA 2011 Dampak Nazaruddin Bendum Demokrat Ditangkap KPK Karena Tersandung Tipikor Proyek Hambalang. Ternyata Nazaruddin Adalah Pemilik PT ANNDKK Penyedia Barang / Jasa Pada Proyek Vaksin.

Mengabaikan Rekomendasi LKPP, BPKP & BPK

Merujuk Rekomendasi LKPP, BPKP, BPK, Bahwa Kegiatan Harus Dilanjutkan, Namun Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2011 Mengabaikan Rekomendasi Tersebut Berdampak Kerugian Keuangan Negara Menjadi Total Lost kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang

Kesalahan Nyata PPK I TA 2008 Dan PPK III TA 2011 Bersama Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK, Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul 26 Tahun Penjara. Sedangkan Para Pihak Bebas – Sebebas Bebasnya.

Salinan Putusan PN Jakarta Pusat No 120/PID.SUS/TPK/2014PN.m Hal 129-133; 790

Lipsus: Bkn

News Feed