Kesbangnews.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Barat, mengaku prihatin atas Langkah yang diambil oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang mempolisikan hingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Keuchik Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Ainal Mardhiah.
“Padahal keberadaan keuchik disana untuk memastikan bahwa Masyarakat tidak melakukan Tindakan anarkis, namun yang terjadi malah dilapor. Kita cukup prihatin,” kata Sekretaris Apdesi Aceh Barat.
Dikatakan Romi, kehadiran keuchik dalam masyarakat bukanlah menjadi provokator atau memperkeruh suasana. Namun, sudah menjadi kebijaksanaan pemimpin agar mencegah warganya bertindak tidak sesuai dengan norma hukum.
Langkah yang diambil PT SCY dengan melaporkan Keuchik Gunong Kleng, Aktivis LSM hingga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kata dia, sangat tidak bijak. Seharusnya Perusahaan dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan.
“Kami dari Apdesi akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi rekan seprofesi kami. Dalam hal ini kami akan terus melakukan evaluasi. Kami pikir yang dilakukan keuchik masih dalam hal wajar, memastikan warganya,” sebutnya.
Apdesi berharap laporan serta gugatan polisi yang diajukan Perusahaan dapat dipertimbangkan Kembali agar tidak berefek Panjang. Perusahaan dapat memikirkan solusi yang lebih bijak dan menghargai kearifan lokal yang berlaku di daerah tersebut.
“Sebab, tugas keuchik bukan hanya sebatas administrasi saja, melainkan mengayomi dan memastikan setiap warganya berperilaku sesuai ketentuan yang ada,” ujar Romi.
Sebelumnya, PT SCY melaporkan Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, bersama Keuchik Gampong Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, ke Polda Aceh pada Juni 2026.
Selain menempuh jalur pidana, perusahaan tersebut juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 9,9 miliar terhadap ketiganya ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
















