ARMED-10: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhori, Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Daerah49 views

 

Medan, Inisiator Aliansi Rakyat Medan Bersatu (ARMED-10), Afrinda Pane, menyampaikan sikap resmi terkait isu yang berkembang dan menyeret nama Akbar Himawan Bukhori. Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi internal yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, ARMED-10 turut menyoroti munculnya nama Akbar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, yang disebut dalam keterangan salah satu terdakwa, Eddy, terkait dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar dalam perkara proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan.

 

Namun demikian, ARMED-10 menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta menjadi bukti hukum, melainkan masih merupakan bagian dari keterangan yang wajib diuji, diverifikasi, dan dibuktikan secara sah dalam proses peradilan.

 

ARMED-10 sendiri merupakan gabungan dari sepuluh organisasi kepemudaan dan masyarakat di Kota Medan, yakni Forum Rakyat Anak Medan Bersatu (FORMES-1) yang diketuai Akbar Ali, Laskar Juang Pemuda Merah Putih Kota Medan (LJ-PMP) di bawah Bana Sitorus, Forum Komunitas Medan Satu (FKM-1) dengan Sekretaris Umum Morademan M.G, Forum Nasional Cinta Tanah Air (FONACI) yang diketuai Adris Almadani BB, Komunitas Milenial Medan Bersahabat (KMMB) yang dikoordinatori Afrianda Pane, Koalisi Pemuda Medan Bersatu (KOPA-MU) dengan Ketua Harian Araneli Hasibuan, Aliansi Relawan Sosial Sumut (ARSIS) yang dipimpin Solichano A. Sip, Jaringan Aktivis Demokrasi Medan (JADEM) oleh Maros Al Laysi, Kesatuan Aksi Masyarakat Mandiri Nusantara (KM2-NUSA) yang diketuai Omar Nayyir, serta Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Indonesia (GEMA-CI) di bawah pimpinan korda Jugo Haris.

 

Menurut Afrinda Pane, dalam perspektif hukum, keterangan seorang terdakwa tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kesalahan seseorang. Harus ada alat bukti lain yang sah, konsisten, dan saling menguatkan sebelum suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, ia menilai sangat keliru jika publik langsung menghakimi hanya berdasarkan satu pernyataan di ruang sidang.

 

ARMED-10 secara tegas mengingatkan bahwa asas Praduga Tak Bersalah merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan. Setiap orang, termasuk Akbar Himawan Bukhori, memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Lebih jauh, ARMED-10 menilai bahwa membangun opini seolah-olah seseorang bersalah tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi melanggar prinsip keadilan itu sendiri. Mereka menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi “pengadilan liar” yang menjatuhkan vonis tanpa proses.

 

“Menjaga objektivitas adalah bagian dari menjaga keadilan. Kita tidak boleh mengorbankan prinsip hukum hanya karena tekanan opini atau persepsi yang belum tentu benar,” tegas Afrinda Pane.

 

ARMED-10 menyatakan keyakinannya bahwa Akbar Himawan Bukhori merupakan sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, konsistensi, serta komitmen terhadap nilai perjuangan. Mereka menilai bahwa rekam jejak tersebut menjadi dasar kuat untuk tidak gegabah dalam menilai.

 

ARMED-10 juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, penyebutan nama dalam persidangan kerap membutuhkan pembuktian lanjutan, dan tidak jarang pula tidak terbukti dalam putusan akhir. Oleh karena itu, kehati-hatian publik menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penilaian yang merugikan pihak tertentu.

 

Di akhir pernyataannya, ARMED-10 mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Jangan sampai opini mendahului fakta. Hormati proses hukum, jaga keadilan, dan berikan ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara utuh,” tutup Afrinda Pane.

News Feed