Asap Itu Kejahatan, Bukan Musibah

Nasional494 views

Oleh: Ibnu Rusut Sarabiti

SOLO, KESBANG||NEWS— Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali mengulang ikrar yang sama sejak 1928: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Saya mengucapkannya sejak duduk di bangku madrasah ibtidaiyah (MI). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, saya mulai mempertanyakan kembali makna frasa “tanah air” dalam Sumpah Pemuda.

Dahulu, guru mengajarkan bahwa tanah air adalah tanah tempat kita berpijak dan air yang menghidupi kita. Kini, saya memahami maknanya lebih luas. Tanah air juga mencakup udara yang kita hirup, hutan yang menjaga keseimbangan alam, serta sumber air yang memungkinkan kehidupan terus berlangsung.

Sebab, jika tanahnya masih ada, tetapi udaranya tidak lagi layak dihirup, apa sebenarnya yang sedang kita pertahankan?

Dua minggu lalu, seorang teman yang berada di Sumatra dan Malaysia mengabari saya melalui telepon. Sekitar pukul 15.00, langit tampak menguning. Bukan karena mendung yang menandakan hujan, melainkan akibat asap kiriman dari Kalimantan. Persediaan masker di tempat tinggalnya menipis, sementara sejumlah pekerja dipulangkan karena meningkatnya gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Saat itu, saya merasa makna Sumpah Pemuda sedang diuji. Bukan karena kita kehilangan kecintaan kepada Indonesia, melainkan karena sebagian warga Indonesia kesulitan memperoleh hak paling mendasar: menghirup udara yang aman.

Kita Salah Menyebutnya

Hampir setiap tahun, masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama. Berita tentang “musibah asap” dan “bencana kabut asap” berulang kali menghiasi pemberitaan. Saya terganggu oleh penggunaan istilah tersebut ketika asap berasal dari pembakaran lahan yang disengaja.

Musibah kerap dipahami sebagai peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia. Banjir akibat hujan ekstrem, misalnya, dapat menjadi bencana alam. Namun, ketika lahan dibakar berulang kali, di kawasan yang sama, pada musim yang sama, dengan pola yang terus berulang, persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai musibah.

Ada tindakan manusia yang harus diselidiki. Ada kemungkinan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan. Ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Ketika kita terus menyebutnya sebagai musibah tanpa mengungkap penyebab dan pelakunya, kita berisiko menghapus tanggung jawab manusia dari persoalan tersebut. Akibatnya, masyarakat hanya diminta bersabar, memakai masker, dan menunggu hujan, sementara akar masalahnya tidak terselesaikan.

Kita tidak boleh membiarkan kabut asap menjadi rutinitas tahunan yang diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Siapa yang Untung, Siapa yang Menanggung Kerugian?

Dari sisi ekonomi, persoalan ini sebenarnya sederhana. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menjadi pilihan murah bagi pihak yang ingin menghemat biaya. Namun, keuntungan tersebut berpotensi dibayar mahal oleh masyarakat luas.

Anak-anak mengalami gangguan pernapasan. Sekolah dapat terganggu atau diliburkan. Penerbangan mengalami keterlambatan. Aktivitas ekonomi terhambat, sementara hutan dan ekosistem mengalami kerusakan.

Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sedangkan kerugian ditanggung bersama.

Dalam ilmu ekonomi, kondisi seperti ini dikenal sebagai eksternalitas negatif, yakni ketika biaya dari suatu kegiatan ekonomi dibebankan kepada pihak lain yang tidak menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.

Selama pihak yang menyebabkan kebakaran tidak menanggung konsekuensi hukum dan biaya pemulihan yang sepadan, pembakaran lahan akan terus berisiko dianggap sebagai pilihan yang menguntungkan.

Karena itu, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Negara harus memastikan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab menanggung konsekuensi perbuatannya, termasuk pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Negara Sedang Diuji

Filsuf politik Thomas Hobbes pernah menjelaskan pentingnya negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat. Negara dibentuk agar kehidupan manusia tidak terus-menerus berada dalam ketakutan dan ancaman.

Lantas, apa makna kehadiran negara jika masyarakat harus menghadapi ancaman asap yang berulang setiap tahun, sementara penyebabnya belum dituntaskan?

Pertanyaan ini bukan berarti meniadakan upaya pemerintah atau petugas di lapangan. Justru sebaliknya, persoalan kabut asap harus menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.

Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, udara bersih bukan kemewahan. Lingkungan yang sehat bukan hadiah dari pemerintah. Keduanya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Ketika hak tersebut terancam oleh pencemaran dan kebakaran hutan serta lahan, negara berkewajiban melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan secara sungguh-sungguh.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sebagaimana dikutip dalam informasi yang menjadi dasar tulisan ini, menyampaikan bahwa pada Januari hingga Juli 2026 tercatat 283.270 kasus ISPA di tujuh provinsi, dengan lebih dari 63.000 kasus di antaranya terjadi pada balita.

Angka tersebut perlu dibaca dengan cermat sesuai sumber dan periode datanya. Namun, jika dikaitkan dengan persoalan pencemaran udara, data kesehatan semacam ini seharusnya menjadi peringatan serius bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada kerusakan pepohonan. Ada kesehatan manusia yang dipertaruhkan.

Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Persoalan berikutnya adalah konsistensi penegakan hukum.

Dalam data penindakan yang disebutkan dalam bahan tulisan ini, Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2026 dilaporkan telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dari 273 laporan, dengan luas lahan terbakar sekitar 5.157 hektare.

Sementara itu, dalam penanganan yang melibatkan korporasi, disebutkan terdapat sembilan perusahaan yang ditindak dari 98 laporan, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 25.600 hektare.

Angka-angka tersebut harus diverifikasi kembali melalui keterangan resmi aparat penegak hukum sebelum dipublikasikan. Namun, apabila perbandingan itu terkonfirmasi, publik patut mempertanyakan apakah penegakan hukum telah menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab secara proporsional.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau penjaga lahan. Aparat perlu menelusuri rantai tanggung jawab hingga kepada pihak yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan yang terbukti melanggar hukum.

Saya tidak anti terhadap korporasi. Dunia usaha memiliki peran penting dalam perekonomian dan penciptaan lapangan kerja. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Jika temuan mengenai banyaknya titik panas yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan benar sebagaimana dikemukakan sejumlah organisasi lingkungan, hal itu patut menjadi dasar pemeriksaan yang transparan. Meski demikian, keberadaan titik panas di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang konsesi melakukan pembakaran.

Yang diperlukan adalah penyelidikan berbasis bukti, keterbukaan data, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Pertanyaan kita bukan sekadar siapa yang menyalakan api, melainkan juga bagaimana pengawasan dilakukan, apakah pencegahan berjalan, dan apakah ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

Anak-Anak Menanggung Dosa Keputusan Orang Dewasa

Bayangkan seorang anak yang lahir dan tumbuh di Kalimantan. Ia menghirup udara yang tercemar, mengalami batuk, atau harus beraktivitas di tengah kabut asap.

Anak itu tidak pernah ikut rapat pemberian izin lahan. Ia tidak pernah menandatangani hak guna usaha. Ia juga tidak memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana hutan di sekitarnya dikelola.

Namun, tubuhnya ikut menanggung akibat dari keputusan yang dibuat oleh orang dewasa.

Di sinilah persoalan kabut asap menjadi masalah keadilan antargenerasi. Generasi yang menikmati keuntungan hari ini tidak boleh mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya.

Filsuf Hans Jonas, melalui pemikirannya tentang tanggung jawab, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak tindakan manusia terhadap masa depan kehidupan.

Prinsip tersebut relevan bagi Indonesia. Anak-anak yang belum memiliki suara dalam pengambilan keputusan tetap berhak mewarisi lingkungan yang layak huni.

Karena itu, menjaga hutan bukan hanya urusan pemerintah, perusahaan, atau organisasi lingkungan. Ini adalah tanggung jawab moral kepada mereka yang akan hidup di Indonesia puluhan tahun mendatang.

Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Upacara

Menjelang peringatan Sumpah Pemuda, kita perlu kembali bertanya: untuk apa ikrar persatuan itu diucapkan jika kita membiarkan sebagian warga kehilangan hak atas udara bersih?

Pemuda 1928 menghadapi tantangan kolonialisme yang nyata. Pemuda hari ini juga menghadapi tantangan yang tidak kalah serius, yakni normalisasi terhadap kerusakan lingkungan.

Ketika kita mulai berkata, “Memang setiap tahun juga berasap,” saat itulah kita sedang menerima keadaan yang seharusnya diperbaiki.

Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti pada upacara, perlombaan, dan pembacaan puisi. Persatuan harus diterjemahkan menjadi kepedulian dan tindakan nyata.

Jika tanah air kita satu, maka asap di Kalimantan bukan hanya masalah masyarakat Kalimantan. Itu juga persoalan warga Nusa Tenggara Timur, Sumatra, Jawa, dan seluruh wilayah Indonesia.

Jika kita mengakui satu bangsa, maka anak yang mengalami gangguan pernapasan akibat pencemaran udara di Banjarmasin adalah bagian dari luka yang harus kita rasakan bersama.

Persatuan bukan hanya tentang kesamaan bahasa dan simbol kebangsaan. Persatuan juga berarti memastikan tidak ada warga yang dibiarkan menanggung sendiri akibat kerusakan lingkungan yang merugikan kepentingan bersama.

Tiga Langkah yang Tidak Bisa Ditawar

Menurut saya, setidaknya ada tiga langkah yang harus menjadi prioritas.

Pertama, usut hingga ke pemilik modal dan pengambil keputusan. Penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, tidak hanya pekerja atau penjaga lahan. Proses penyelidikan harus didasarkan pada bukti dan dilakukan tanpa pandang bulu.

Kedua, buka data perizinan dan penanganan kebakaran kepada publik. Peta konsesi, informasi titik panas, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum perlu disajikan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keterbukaan akan membantu masyarakat mengawasi sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

Ketiga, perkuat peran masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka memiliki pengetahuan mengenai wilayah, hutan, sumber air, dan pola pengelolaan lingkungan yang diwariskan lintas generasi. Pelibatan mereka harus dilakukan secara bermakna, termasuk dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan mendukung upaya menjaga hutan secara berkelanjutan.

Ketiga langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan dalam semalam. Namun, tanpa penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, upaya penanggulangan kabut asap akan terus berisiko terjebak dalam siklus yang sama.

Asap Bukan Takdir

Pada akhirnya, Sumpah Pemuda adalah janji tentang ruang hidup bersama. Janji itu kehilangan makna apabila tanah yang kita pijak terus terbakar, hutan yang menjadi penyangga kehidupan rusak, dan udara yang kita hirup berubah menjadi ancaman.

Kita tidak boleh menganggap penderitaan akibat kabut asap sebagai harga yang wajar dari pembangunan. Pembangunan seharusnya meningkatkan kualitas hidup, bukan mengorbankan hak masyarakat untuk bernapas dengan aman.

Karena itu, saya ingin menegaskan satu hal: menyebut asap sebagai musibah tanpa mengusut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab adalah cara paling halus untuk melupakan kemungkinan adanya kejahatan.

Asap bukan takdir. Ketika kebakaran terjadi akibat tindakan manusia, selalu ada fakta yang harus diungkap, tanggung jawab yang harus diperiksa, dan kerugian yang harus dipulihkan.

Sumpah Pemuda tahun ini seharusnya menjadi pengingat bahwa mencintai Indonesia bukan hanya tentang mengibarkan Merah Putih, melainkan juga memastikan setiap anak bangsa memiliki hak untuk menghirup udara bersih.

Sebab, tanah air yang kita sumpahkan bersama bukan sekadar wilayah di atas peta. Tanah air adalah ruang kehidupan yang wajib kita jaga bersama.(Red)

News Feed