Aset Kekayaan Raja Siau Jacob Ponto: Menguak Wilayah 19 Pulau yang Dikuasai Kerajaan Siau

Budaya27 views

Foto:Meriam Saksi Bisu Kejayaan Siau,Ist

Sulawesi — Berdasarkan artikel Kerajaan Siau Tempo Dulu karangan Adrianus Kojongian, kontrak yang ditandatangani antara Raja Siau Jacob Ponto dan Residen Didericus Van Der Wijck pada 26 November 1885 mengungkapkan cakupan wilayah kerajaan yang luas, mencakup sebanyak 19 pulau serta bagian tertentu dari Sangihe dan Talaud.

Dokumen kontrak tersebut secara tegas menegaskan batas-batas Kerajaan Siau, yang meliputi pulau-pulau Makalehi, Masare, Pahiperempuang, Kapuliha, Mahoro, Kalama, Karakitan, Mangehetang, Para, Nitu, Salangkere, Silahi, Singeloan, Lawean, Hamalutan, Nenungen, Bowondike, serta Pulau Mahumu (di Sangihe) dan Pulau Kabaruan (di Talaud). Selain itu, kerajaan juga memiliki wilayah di negeri Tamako dan Dagho (Sangihe) dengan batas yang jelas: mulai dari Tanjung Lelapirle ke selatan sepanjang pantai hingga mulut sungai Kolowatu, melanjutkan ke sepanjang aliran sungai sampai puncak gunung Bong-Konsie, dan kembali ke Tanjung Lelapide dari puncak gunung tersebut.

Kejayaan dan Nasib Raja Jacob Ponto

Raja Jacob Ponto memerintah Kerajaan Siau pada periode 1851–1889 dan merupakan anak dari Raja Bolangitang ke II Daud Ponto. Masa pemerintahannya mencerminkan kejayaan kerajaan yang menguasai wilayah luas di Kepulauan Sangihe-Talaud. Namun, pada tahun 1890, ia diasingkan oleh pemerintah kolonial Belanda ke Cirebon melalui Besluit No.7 tanggal 11 Februari 1890. Raja Jacob Ponto kemudian jatuh sakit dan meninggal dunia pada 3 Mei 1890, serta dimakamkan di Desa Sangkanurip, sekitar 23 km selatan Cirebon, Jawa Barat.

Aset Kekayaan Sebagai Penopang Peradaban

Aset kekayaan kerajaan masa lalu tidak hanya berupa sumber daya alam, infrastruktur, atau barang berharga sebagai simbol kekuasaan, tetapi juga berasal dari pertanian, perdagangan, dan upeti dari wilayah taklukan. Menurut YM. Pangeran Iftiqar SA Ponto, “Aset-aset ini bukan hanya kekayaan finansial, melainkan juga penopang peradaban, identitas budaya, dan stabilitas politik kerajaan.” Banyak peninggalan ini kini menjadi cagar budaya dan aset nasional.(29/12/2025)

Pangeran Iftiqar juga menekankan bahwa sebagian keturunan raja di Nusantara masih memegang dokumen kepemilikan tanah swapraja. “Selayaknya pemerintah memberikan perhatian khusus pada tanah swapraja kerajaan, agar jasa para raja dalam mempertahankan dan melindungi wilayah di masa lalu tidak terlewatkan,” tegasnya.(Red)

Editor Redaksi : Endi.S

News Feed