Audiensi LPKSM Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas dengan Polda D.I. Yogyakarta

Daerah308 views

Yogyakarta, 25 Mei 2027 — LPKSM Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas melakukan audiensi dengan Polda D.I. Yogyakarta dan diterima langsung oleh Dir Intelkam Polda D.I. Yogyakarta.

Audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait praktik-praktik penagihan utang dan tindakan yang meresahkan konsumen, sekaligus membangun sinergi serta koordinasi dengan aparat Kepolisian dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H.,yang didampingi Sekjend LPKSM YPK RAJAWALI MAS KHARIS AMARULLAH S.H.,M.H.,Bendahara Umum LUKI ADISTI S.A.,Beserta ABDUL RAHMAN S.H.,Kabid Jasa,ABDUR RAHMAN S.H., Kabid Barang beredar dan kesekretariat ANANDA S.H., menyampaikan sejumlah persoalan yang masih marak terjadi di masyarakat, di antaranya penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector yang dinilai sebagai bentuk premanisme jalanan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, LPKSM juga menyoroti praktik koperasi harian atau “bank plecit” yang dalam melakukan penagihan utang kerap menggunakan cara-cara intimidatif, ancaman, serta mengganggu ketentraman masyarakat. Tidak hanya itu, praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang masih melibatkan pihak ketiga atau field collector (FC) dengan metode intimidasi juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dir Intelkam Polda D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa tugas Intelkam Kepolisian pada dasarnya melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi, deteksi dini, analisis, serta pemetaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Intelkam juga berperan dalam memberikan masukan dan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat, termasuk menerima berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan situasi kamtibmas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Disampaikan pula bahwa persoalan utang piutang pada prinsipnya merupakan ranah perdata. Namun apabila dalam praktik penagihan terjadi tindakan penganiayaan, ancaman, intimidasi, maupun tindak pidana lainnya, maka hal tersebut dapat diproses dan ditangani oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPKSM sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen turut berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen dari praktik-praktik pelaku usaha yang tidak baik, merugikan, maupun bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ABDUL RAHMAN S.H.,Kabid Jasa LPKSM YPK RM,menyampaikan,agar hasil audensi ini disampaikan kepada Bp Kapolda,dan diteruskan kebagian Kriminal Khusus ( KRIMSUS).

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antara lembaga perlindungan konsumen dengan aparat penegak hukum guna menciptakan rasa aman, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Repoter : nt

News Feed