Azyumardi Azra: Konstitusi Perlu Diamandemen, Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat

Nasional39,012 views

Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra, mengatakan UUD 1945 perlu diamandemen. Ia juga menegaskan perlunya memperkuat kewenangan DPD RI dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

“Menurut saya, amandemen (konstitusi) sah dan dimungkinkan. Kita tidak alergi. Amandemen itu boleh dilakukan karena beberapa alasan,” kata Azyumardi dalam diskusi bertema ‘Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik Indonesia’ yang diselenggarakan Fakultas FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa, 7 Desember 2021.

Alasan pertama, Azyumardi melanjutkan, konstitusi bukan kitab suci layaknya Alquran bagi umat Muslim.

“Konstitusi itu produk akal pikiran, produk budaya. Kedua, Konstitusi itu perlu secara reguler dievaluasi, diasesmen, apalagi setelah diamandemen dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Azyumardi Azra menyebut sebagian pihak menilai amandemen Konstitusi yang terjadi antara tahun 1999-2002 sudah di luar batas alias kebablasan. Untuk itu, prodak hukum tersebut perlu untuk diperiksa kembali secara menyeluruh.

“Menurut saya hal itu penting dilakukan,” katanya.

Melihat perkembangan politik belakangan ini, Azyumardi Azra menilai konstitusi penting untuk dikaji ulang.

“Terkait amandemen ini sering kita dengar ada campur tangan asing, terutama mereka yang terlibat pergumulan itu. Ada lembaga Nasional Democratic Institute. Kabarnya ada uang yang ikut bermain di situ (saat amandemen),” jelasnya.

“Itu sebabnya praktik demokrasi kita dalam beberapa hal tertentu kebablasan, tak lagi sesuai dengan sila keempat Pancasila,” imbuhnya.

Pakar sejarah Islam ini menjelaskan, amandemen konstitusi juga diperlukan untuk merekonstruksi dan menyeimbangkan lembaga negara, khususnya DPD RI.

“Boleh disebut DPD RI mengalami marginalisasi dalam keseimbangan Lembaga Tinggi Negara. Ada, tapi rasanya tak ada. Maka, harus diperkuat eksistensinya,” tegas dia.

Meski begitu, Azyumardi menilai harus ditentukan ke arah mana amandemen akan dilakukan. Sebab, katanya, jika tak hati-hati bukan tidak mungkin terjadi krisis konstitusional.

Bahkan juga bisa berujung kekacauan dan kegaduhan politik. Karena itu, harus dilakukan terlebih dahulu sebuah kesepakatan yang masuk akal, melalui proses politik fair dan adil.

“Jika dilihat saat ini, maka Konstitusi beserta Undang-Undang turunannya melahirkan oligarki yang luar biasa berkuasa,” katanya.

(Sumber Berita : Pedomantangerang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed