JAKARTA – Pasca Presiden Jokowi menetapkan Indonesia telah bebas dari pendemi salah satu anak bangsa yang paling berbahagia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alasannya, karena selama 2 tahun lebih mereka telah terunda pelayanan dokumen keberangkatannya karena negara penerima memang menutup diri dari masuknya pekerja asing karena khawatir adanya penyebarluasan Covid-19.
Sayangnya baru beberapa bulan PMI menikmatinya mudahnya layanan dokumen ini tiba-tiba keluar peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja RI yang
mengakibatkan penundaan Kembali layanan Calon PMI.
Menaker RI Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor B-31/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja Dan Penerbitan ID calon PMI. Kemudian BP2MI juga menyusul mengeluarkan Surat Terbuka bernomor B-185/KA/PP-03.05/11/2023 yang isinya tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan PMI.
Menurut Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma, terbitnya Surat Edaran Menaker tentang perubahan tata cara pelayanan dokumen Calon PMI/ PMI ini telah membuat penundaan pelayanan dokumen CPMI di sejumlah daerah.
Kepada redaksi, Jamal begitu biasa disapa, mengatakan dirinya mendapat keluhan dari sejumlah Calon PMI dari berbagai daerah yang kecewa dengan adanya perubahan tata cara pelayanan. Pesan WA-nya begini: “Bang, saat ini sudah hampir 1 bulan semenjak Sisko ditutup, CPMI tidak dapat berproses ID an, semoga bisa ada kebijaksanaan ari kabadan untuk menggunakan sisko Kembali beriringan dgn sisnaker.”
“Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan yang dilaksanakan pemerintah harusnya disosialisisasikan terlebih dahulu maksimal 3 bulan agar P3MI siap melakukan adjustment di manajemen mereka,” tegas Jamal, mantan Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presien SBY ini.
Kalau ujug-ujug begini keluar Surat Edaran dan harus segera dilaksanakan maka yang akan menjadi korbannya adalah PMI karena akan ada penundaan keberangkatan.
Bagi P3MI, lanjut Jamal, juga mengalami kerugian yaitu makin lama penundaan maka cost keberangkatan akan lebih mahal mereka akan keluarkan.
B2P3 mendesak, agar Presiden Jokowi segera memanggil Menaker RI untuk mencabut peraturan yang membuat gaduh baik bagi PMI maupun P3MI. Keluarnya Surat Edaran dan Surat Edaran BP2MI bertentangan dengan tujuan efektifitas an efesiensi pelayanan yang digembar-gemborkan pemerintah.
“Sayang sekali, semangat Presiden untuk memberi kemudahan layanan PMI tidak mampu diterjemahkan dengan baik oleh para pembantunya,” pungkas Jamal.