Bahas Revisi UU KADIN dengan Badan Legislasi DPR RI, Bamsoet Tegaskan Revisi UU KADIN Jadi Momentum Perkuat Kemitraan Negara dan Dunia Usaha*

Nasional36 views

 

*JAKARTA* – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan ekonomi nasional yang semakin kompleks. Posisi KADIN sebagai representasi dunia usaha perlu diperkuat melalui landasan hukum yang lebih kokoh agar mampu berperan optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat dunia.

Selama lebih dari empat dekade KADIN telah menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi digital, transformasi industri, serta semakin ketatnya persaingan global menuntut penguatan kelembagaan KADIN melalui revisi regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Revisi UU KADIN ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari startup digital hingga pedagang kecil, agar mereka dapat tersambung langsung dengan jalur kebijakan nasional.

“Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta. Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan KADIN Indonesia di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (17/6/26).

Hadir Pimpinan Badan Legislasi DPR Ketua Bob Hasan, Wakil Ketua Martin Manurung, Iman Sukri dan Sturman Panjaitan. Dari KADIN Indonesia hadir antara lain Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Koordinator James Riady, Azis Syamsuddin, Mulyadi Jayabaya, Bobby Gofur Umar, Erwin Aksa, Nita Yudi, Carmelita Hartoto, Firman Soebagyo, serta Taufan Rotorasiko.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, revisi UU KADIN harus mampu menjadikan KADIN sebagai institusi modern yang mampu mengonsolidasikan seluruh kekuatan dunia usaha Indonesia. Salah satu substansi penting yang diusulkan adalah penguatan status KADIN yang setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (sui generis) dan berstatus non-budgeter. Penguatan status hukum tersebut penting karena KADIN menjalankan fungsi yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi. KADIN memiliki mandat publik yang berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam revisi undang-undang tersebut juga diusulkan penguatan kedudukan KADIN sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota. Bamsoet menilai kepastian mengenai representasi tunggal dunia usaha akan menghindari tumpang tindih kewenangan, konflik kepengurusan, serta memperkuat efektivitas komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, revisi UU KADIN juga mengatur fungsi publik KADIN sebagai lembaga yang menjalankan fungsi quasi-negara atau institutional mirror. Dalam konsep tersebut, KADIN memperoleh ruang untuk berperan dalam tiga klaster utama, yakni perumusan kebijakan ekonomi, pembinaan pelaku usaha, serta pendampingan dunia usaha. Praktik seperti ini lazim diterapkan di berbagai negara maju.

Penguatan peran KADIN juga diwujudkan melalui keterlibatan langsung dalam perumusan berbagai kebijakan strategis. Pemerintah diharapkan mengikutsertakan KADIN dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan rancangan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berdampak terhadap dunia usaha.

“KADIN juga perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN dan APBD. Masukan dari dunia usaha sangat penting mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi dan penciptaan lapangan kerja,” urai Bamsoet.

Ketua Umum ARDIN Indonesia dan Wakil Ketua Pemuda Pancasila ini menuturkan, dalam RUU KADIN diusulkan pemberian kewenangan kepada KADIN dalam penerbitan berbagai dokumen rekomendasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, penguatan sistem pelatihan, hingga penegakan kode etik dunia usaha melalui mekanisme sanksi bertingkat. Standar bisnis yang kuat menjadi syarat penting bagi peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.

Revisi UU KADIN juga mengatur sistem keanggotaan yang lebih terintegrasi dengan ekosistem perizinan usaha nasional. Keanggotaan KADIN diusulkan menjadi salah satu syarat administratif dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha yang mencakup perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga perusahaan penanaman modal asing.

“Aspek lain yang dianggap sangat penting adalah penguatan struktur organisasi KADIN dari tingkat nasional hingga daerah serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal melalui Komite Etik yang bersifat final dan mengikat. Pengaturan tersebut diyakini mampu memberikan kepastian hukum serta menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu iklim usaha,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed