Bamsoet Dorong Advokat Muda Atasi Ketimpangan Akses Keadilan*

Nasional546 views

 

 

*JAKARTA* – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan ketimpangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kerap berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan memadai. Dalam berbagai kasus, masyarakat kecil masih harus berjuang sendiri menghadapi proses hukum yang kompleks, mahal, dan seringkali tidak mudah bagi mereka yang tidak memahami hukum.

 

Ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam berbagai kasus aktual. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar masih sering terjadi, dengan posisi masyarakat yang lemah karena minimnya pendampingan hukum. Perkara pidana ringan yang tetap berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum, memperlihatkan bahwa akses terhadap bantuan hukum belum merata.

 

“Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir. Bukan hanya sekadar sebagai profesi, tetapi sebagai panggilan moral,” ujar Bamsoet saat menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/26).

 

Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia hadir antara lain Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Umum Naim La Ode, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga ⁠Ade Triantoro dan Harso Ohoiwer, Ketua Bidang Organisasi Muaz Nur serta Ketua Bidang Antar Lembaga ⁠Jovi Hari.

 

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menekankan, tantangan terbesar advokat muda saat ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi dan sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih. Banyak advokat muda dihadapkan pada pilihan antara mengejar karier komersial atau tetap konsisten dalam jalur bantuan hukum.

 

“Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang benar, meskipun tidak selalu mudah. Karena pada akhirnya, keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum,” kata Bamsoet.

 

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai advokat muda memiliki keunggulan dalam hal adaptasi terhadap teknologi dan perubahan zaman. Pemanfaatan platform digital untuk konsultasi hukum, edukasi publik, hingga advokasi berbasis data dinilai dapat menjadi solusi memperluas akses keadilan. Kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan media juga menjadi kunci dalam memperkuat gerakan keadilan yang lebih luas.

 

“Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Gunakan platform digital untuk edukasi hukum, konsultasi daring, dan pendampingan masyarakat. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed