Bareskrim Bidik Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, Kunci Kasus Tanah Kerangan Mulai Terbuka

Nasional585 views

 

 

Jakarta – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan memasuki fase paling menentukan. Setelah tim Bareskrim Polri turun langsung ke Labuan Bajo, fokus penyidikan kini bergerak ke aktor-aktor kunci yang diduga memiliki peran penting dalam konstruksi dokumen dan proses adat yang menjadi dasar klaim lahan.

 

Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 11.00 WITA di Mapolres Manggarai Barat.

 

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Kehadiran tim Bareskrim di daerah tidak sekadar formalitas—melainkan sinyal kuat bahwa perkara ini telah naik kelas, dari sengketa biasa menjadi dugaan tindak pidana serius, ” kata Jon Kadis kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) kepada media, Rabu (29/4/2026).

 

Menurutnya, sejak Senin, 27 April 2026, tim penyidik yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan mulai bergerak cepat. Bertempat di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, pemeriksaan perdana dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.

 

“Nama-nama seperti Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail telah dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan internal, menandakan tingginya sensitivitas perkara,” ucap Jon Kadis.

 

Namun kata dia, perhatian publik justru tertuju pada agenda berikutnya: pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka—figur yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan proses adat dan dokumen lama yang kini dipersoalkan.

 

Dokumen Adat 1990 Jadi Kunci

 

Pelapor berinisial S mengungkap bahwa penyidik menaruh perhatian serius pada sebuah dokumen krusial: Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Dokumen ini diduga menjadi salah satu dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017.

 

Jika dokumen tersebut terbukti bermasalah, maka bukan hanya aspek administrasi yang runtuh, tetapi juga membuka kemungkinan adanya rekayasa sistematis dalam proses legalisasi lahan.

 

“Peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses adat akan menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ungkap S selaku pelapor.

 

Dari Perdata ke Pidana

 

Kasus ini sebelumnya telah menempuh jalur panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi dari pihak Erwin Kadiman Santosa dan kawan-kawan ditolak. Artinya, status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

 

Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo bahkan lebih tegas:

 

1.Menyatakan tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

 

2. Membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput

 

3. Membatalkan PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014di Notaris Yohanes Billy Ginta

 

Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang sebelum akhirnya dipastikan oleh Mahkamah Agung.

 

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.

 

Babak Baru: Dugaan Praktik Ilegal

 

Kata Jon Kadis, masuknya Bareskrim ke dalam perkara ini menandai perubahan arah yang signifikan. Sengketa yang sebelumnya berkutat pada kepemilikan kini bergeser ke dugaan praktik ilegal—mulai dari pemalsuan dokumen, keterlibatan oknum, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

 

“Sejumlah pihak yang turut dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat,” jelasnya.

 

Katanya juga, dengan pemeriksaan yang terus berjalan, publik kini menunggu langkah berikutnya: apakah penyidik akan menetapkan tersangka, atau justru membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik pertanahan di Labuan Bajo.

 

“Satu hal yang pasti, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa tanah melainkan ujian besar bagi penegakan hukum di sektor agraria yang selama ini kerap diselimuti konflik dan kepentingan,” pungkas Jon Kadis. (red)

News Feed