Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Menjadi Pilar Pentin

Nasional53 views

 

*JAKARTA* – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pembaruan hukum pidana Indonesia harus diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara. Orientasi penegakan hukum pada masa depan harus mengacu pada keberhasilan memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat, sejalan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.

“Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan. Karena itu pembaruan hukum pidana harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, selama ini sistem hukum pidana Indonesia lebih banyak berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara. Padahal dalam berbagai perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, persoalan utama justru terletak pada masih besarnya aset hasil kejahatan yang belum berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara belum sepenuhnya kembali kepada masyarakat. Pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini terus dimatangkan di DPR menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Paradigma penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku menuju mengejar hasil kejahatan. Ketika aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati pelaku atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi berkurang. Pemulihan aset harus menjadi bagian integral dari pembaruan hukum pidana nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini
menuturkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun berbagai aturan tersebut masih bergantung pada putusan pidana sehingga dalam kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia, proses pemulihan aset menjadi jauh lebih kompleks. Karena itu, berbagai negara mulai mengembangkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana juga direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Indonesia dapat belajar dari praktik negara lain, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Mekanisme perampasan aset tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak milik yang sah, asas praduga tidak bersalah, maupun hak masyarakat untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi negara hukum,” tutur Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, pengalaman sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi. Pendekatan tersebut berfokus pada pembuktian asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana sehingga aset tidak mudah disembunyikan melalui jaringan perusahaan, rekening lintas negara, maupun aset digital. Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik tersebut dengan memperkuat pengawasan pengadilan, memperjelas standar pembuktian, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan.

“Keberhasilan penegakan hukum ke depan tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang dipidana. Ukurannya juga harus dilihat dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Hukum harus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed