BGN Perkuat Tata Kelola Program Gizi Nasional Melalui Penyuluhan Hukum di Maluku Utara*

l

Ternate – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional, yang berlangsung pada 26–28 Oktober 2025, di Provinsi Maluku Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati dalam sambutannya memaparkan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan salah satu langkah strategis yang dirancang dalam upaya memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi nasional melalui pendekatan preventif dan edukatif di bidang hukum.

“Kegiatan ini menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif di bidang hukum, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan program,” kata Hida dalam sambutannya secara daring, Senin (27/10).

Menurutnya, proses pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencakup berbagai aspek penting mulai dari perencanaan kebijakan, penganggaran, pengadaan dan distribusi MBG, hingga pelaporan hasil kegiatan. Setiap tahapan memiliki potensi risiko penyimpangan administratif maupun hukum apabila tidak disertai pemahaman yang memadai terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini menjadi semakin krusial di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti di Maluku Utara, di mana kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan program gizi.

“Untuk mengirimkan logistik MBG ke daerah terpencil seperti Kepulauan Halmahera Selatan, Morotai, atau Kepulauan Sula, diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih baik dan pengawasan yang ketat. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan pengetahuan tentang peraturan pengelolaan dana di daerah 3T meningkatkan kemungkinan pelanggaran hukum dan kesalahan administratif,” imbuh Hida.

Sebagai bagian dari evaluasi faktual, lanjut Hida, diperlukan sikap reflektif dan mawas diri terhadap berbagai faktor yang berpotensi menghambat keberhasilan program pemenuhan gizi nasional.

Bagi dia, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan dan manajemen; keterbatasan pengetahuan dan kapasitas teknis dalam proses pengelolaan MBG; serta pengelolaan administrasi penerima manfaat dan sistem data kinerja yang belum optimal.

Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) pada umumnya terkait aspek hukum, etika, dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan program.

Hida berharap, kegiatan ini juga mampu memberikan dorongan nyata terhadap beberapa aspek penting, yakni meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengelola SPPG dan tenaga lapangan; memperdalam pemahaman terhadap potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola program.

Mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penyusunan laporan dan penggunaan anggaran; meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir adalah mendorong kerja sama lintas lembaga dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran hukum dalam tata kelola SPPG di wilayah 3T seperti Maluku Utara.

“Hal ini menjadi semakin penting karena kondisi geografis yang tersebar antar pulau, kendala transportasi, dan kurangnya fasilitas pendukung sering menjadi hambatan untuk memastikan distribusi dan pelaksanaan program MBG yang optimal. Program MBG di wilayah 3T juga dapat menekan gizi buruk dan stunting serta memperkuat fondasi pembangunan manusia yang berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Hukum Pemerintah sekaligus Wakil Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, menekankan pentingnya pelaksanaan program MBG yang berlandaskan pada aturan dan regulasi yang berlaku.

Dia menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kesadaran hukum bagi seluruh peserta, khususnya para pengelola SPPG dan SPPI.

“Melalui kegiatan ini, seluruh peserta akan memahami integritas, akuntabilitas, dan menjadi catatan terpenting tugas dan juga langkah agar sesuai dengan prosedur dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ujar Kadri.

Dia juga mengajak seluruh aparatur dan tenaga pelaksana di lapangan untuk menjadikan penyuluhan hukum ini sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum dan etika kerja.

“Mari kita jadikan penyuluhan ini memperkuat kesadaran, mempertinggi akhlaknya, terutama SPPI untuk pelayanan publik agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan tertib, efisien, dan berjalan sesuai dengan peraturan, mendorong lahirnya aparatur yang operasional pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam agenda penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri sejumlah penjabat yaitu Wakil Ketua Satgas MBG Provinsi Maluku Utara; Dewan Pakar Bidang Gizi BGN; Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Kejaksaan Agung RI; Tenaga Ahli Inspektorat Utama BGN; Tenaga Ahli Biro Hukum dan Humas BGN; Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Maluku Utara; serta seluruh peserta SPPI se-Provinsi Maluku Utara yang hadir secara luring maupun secara daring.

*Biro Hukum dan Humas*
*Badan Gizi Nasional*

News Feed