BP2DIM Tetapkan Susunan Kepengurusan 2026–2031, Lintas Sektor untuk Perjuangan Provinsi DIM

Daerah65 views

Foto:Peta Wilayah Prov.Minangkabau,ist

JAKARTA, KESBANG NEWS— Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) secara resmi menetapkan Susunan Pengurus hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) sekaligus Kepengurusan Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/SK/BP2DIM/XI/2025 yang diterbitkan pada 28 November 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Pengurus yang digelar secara daring pada 26 November 2025 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan percepatan perjuangan menuju terwujudnya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Kepengurusan yang ditetapkan melibatkan unsur tokoh adat, alim ulama, akademisi, profesional, birokrat, aktivis, generasi muda, unsur pendidik, tenaga kesehatan, serta pendukungan dari unsur keluarga dan keluarga kerajaan sebagai bagian penting dalam struktur sosial Minangkabau. Keterlibatan lintas unsur tersebut mencerminkan dukungan yang luas dan menyeluruh dari berbagai lapisan masyarakat.

Struktur organisasi meliputi Dewan Pendiri yang terdiri dari 12 tokoh, Dewan Penasihat yang diketuai oleh D.Y.M. Sultan Muchdan Thaher Bakri Sultan Alam Bagagarsyah, Dewan Pembina yang diketuai Dr. Iramady Irdja, Dewan Pengawas yang diketuai Prof. Dr. Elfindri, Dt. Rajo Batuah, serta Dewan Pakar yang diketuai Prof. Dr. Asrinaldi, S.Sos., M.Si. Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Dr. H. Masri Mansoer, M.Ag., Ketua Harian Dr. Drs. H. Muslim Tawakal, S.H., M.Pd., dan Sekretaris Jenderal Anton Pratama, S.E., yang didukung oleh jajaran ketua bidang, sekretariat, bendahara, serta staf kesekretariatan.

 

Struktur operasional BP2DIM juga diperkuat dengan 10 departemen strategis, di antaranya Departemen ABS-SBK, Bundo Kanduang dan Pemberdayaan Perempuan, Hukum dan Advokasi, Humas, Kepemudaan dan Mahasiswa, Litbang dan SDM, Dakwah dan Pendidikan, Ekonomi Syariah, BUMNag dan UMKM, Hubungan Antar Lembaga dan Internasional, serta Koperasi Syariah Nagari, Baitul Mal, dan Sosial. Kehadiran departemen-departemen tersebut mempertegasu perhatian BP2DIM terhadap penguatan keluarga, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, serta pembangunan sosial berbasis adat dan syariah.

Ketua Umum BP2DIM, Prof. Dr. H. Masri Mansoer, M.Ag., menyampaikan bahwa kepengurusan ini merupakan amanah besar untuk mengawal perjuangan masyarakat Minangkabau secara konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. BP2DIM menegaskan bahwa perjuangan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau berpijak pada Pasal 18B dan Pasal 28 UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait, sebagai bentuk penguatan peran adat, budaya, kearifan lokal, serta perlindungan terhadap institusi keluarga dan masyarakat adat.

Kepengurusan BP2DIM Masa Bakti 2026–2031 akan mulai bertugas efektif pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2031. Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat, serta Ketua DPRD Sumatera Barat.(Red)

Editor : Endi. S

News Feed