BPN Mabar Dituding Tertipu: Sertifikat Terbit dari Dokumen yang Dipertanyakan

Daerah144 views

Foto: Istimewa (dok.google/istimewa)

Manggarai Barat, KESBANG || NEWS – Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi, justru memicu respons keras dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Melalui penasihat hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., ahli waris menegaskan bahwa akar persoalan tidak sesederhana klaim “sekadar saksi”. Ia menyebut, benang kusut sengketa ini berawal dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.

“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Sukawinaya dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Klaim 40 Hektar Dipertanyakan
Menurut Sukawinaya, fakta di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh berbeda.

Berdasarkan data yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, luas tanah yang dapat diverifikasi hanya berkisar: 16 hektar (berdasarkan surat 10 Maret 1990) dan 11 hektar (berdasarkan klaim dari dokumen 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu). Total riil: 27 hektar.

Lalu ke mana sisa 13 hektar dari klaim 40 hektar?

“Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut? Atau masuk tanah negara?” sindir mantan pejabat tinggi BNN itu tajam.

BPN Diduga “Tertipu” Dokumen Bermasalah

Dalam pernyataan terbarunya, Sukawinaya juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Ia menduga, penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim saat ini tidak lepas dari kelalaian serius dalam proses verifikasi.

Menurutnya, BPN diduga “tertipu” oleh dokumen yang diajukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang saat itu mengatasnamakan diri sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Karena mereka membawa nama fungsionaris adat, pihak BPN seolah langsung percaya. Dokumen yang dilampirkan diterima begitu saja tanpa diuji secara mendalam,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya BPN tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga wajib memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian lokasi fisik tanah di lapangan.

“Pertanyaannya, apakah pernah diverifikasi secara serius keaslian surat 10 Maret 1990 itu? Di mana titik koordinat tanahnya? Apakah benar sesuai dengan yang diklaim?” ujarnya.

Menurut Sukawinaya, lemahnya verifikasi tersebut membuka celah terjadinya manipulasi data yang kemudian berujung pada penerbitan sertifikat di atas dasar yang tidak jelas.

“Kalau dari awal sudah salah, maka produk hukumnya juga berpotensi cacat. Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Peran Fungsionaris Adat Tahun 2014 Disorot

Tak hanya soal luas lahan, Sukawinaya juga secara tegas menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran tahun 2014.

Ia mengungkapkan tiga fakta penting: Keduanya hadir langsung di lokasi saat pengukuran dan ikut dalam proses pengukuran bersama BPN. Bahkan ikut menandatangani dokumen pengukuran sebagai Fungsionaris Adat

“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang muncul kemudian, yakni:

5 sertifikat terbit tahun 2017 (total ±16 hektar)

4 gambar ukur (GU) dengan total ±11 hektar

Menurutnya, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang hingga kini dinilai bermasalah. Mulai surat tanah adat 10 Maret 1990 — disebut tidak memiliki dokumen asli dan juga surat tanah adat 21 Oktober 1991 — tanpa kejelasan luas dan batas wilayah

“Dua dokumen ini menjadi fondasi klaim 40 hektar. Padahal keabsahannya masih dipertanyakan, bahkan disebut tidak ada aslinya,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik sistematis yang melibatkan sejumlah pihak.

Nama-nama seperti Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, hingga keluarga Nikolaus Naput disebut berada dalam pusaran konflik yang kini berdampak luas, termasuk pada iklim investasi di Labuan Bajo.

“Kalau fondasinya bermasalah, maka seluruh bangunan di atasnya juga ikut bermasalah,” ujarnya.

Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab
Di tengah polemik yang terus bergulir, Sukawinaya menegaskan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:

“Di mana letak 13 hektar yang diklaim itu jika di lapangan hanya ada 27 hektar?”

Ia pun menantang pihak-pihak terkait untuk membuka secara transparan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran tahun 2014.

Peringatan Keras: Jangan Bohong dan Serakah

Menutup pernyataannya, Sukawinaya menyampaikan peringatan keras yang bernuansa moral sekaligus hukum.

“Tanah itu bukan sekadar aset. Ini menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral,” tegasnya.

Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim Polri hanyalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi.

“Kami hadir semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990. Kami bukan pihak yang berperkara,” ujar Haji Ramang.

Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, mereka hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa terlibat dalam transaksi jual beli.

Menurutnya, proses awal bermula dari penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu, yang kemudian beralih melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990.

“Setelah itu, proses pengukuran, sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat merupakan urusan para pihak. Kami tidak memiliki intervensi,” katanya.

Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tudingan pemalsuan dokumen tidak bisa disematkan begitu saja tanpa pembuktian hukum yang sah.

“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung. Tuduhan harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan redaksional dalam dokumen adat tidak otomatis berarti pemalsuan.
“Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang kuat,” pungkasnya. (red)

News Feed