BSKDN Dorong BUMD Jadi Pilar Kemandirian Fiskal Daerah: SDM dan Tata Kelola Jadi Kunci*

Nasional252 views

 

*Jakarta*- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Hal ini disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema “Tantangan, Strategi, Kelemahan dan Peluang BUMD sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Daerah” di Jakarta Command Centre BSKDN pada Rabu, 30 Juli 2025.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Yusharto mengatakan butuh sumber daya manusia (SDM) yang adaptif, profesional, dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang untuk memastikan BUMD mampu bertransformasi menjadi pilar kemandirian fiskal daerah. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak BUMD menghadapi tantangan tata kelola, keterbatasan inovasi, hingga rendahnya produktivitas.

Padahal, menurutnya, peran BUMD sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, dan penyediaan layanan publik berbasis bisnis. Namun, untuk memainkan peran itu secara optimal, BUMD tidak cukup hanya dibekali modal usaha, tetapi harus ditopang dengan kepemimpinan manajerial yang kuat dan sistem tata kelola yang akuntabel.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai tantangan serius yang dihadapi BUMD di berbagai daerah, tantangan tersebut hanya bisa diatasi apabila kita memiliki SDM yang adaptif, profesional dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum dan akademisi dari MBA ITB dan Universitas Jenderal Achmad Pininta Ambuwaru juga menyoroti potensi besar BUMD sebagai sumber PAD, namun terkendala oleh lemahnya regulasi dan perhatian dari Pemda sendiri. “BUMD punya peluang besar untuk menyumbang PAD dan menunjang pelayanan publik. Tapi kita butuh regulasi yang lebih kuat. Saat ini, Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya mengatur BUMD dalam 11 pasal. Itu belum cukup,” jelasnya.

Pininta menambahkan, strategi keberhasilan BUMD harus didasarkan pada pembelajaran dari entitas usaha yang telah sukses, serta penerapan prinsip hukum perusahaan secara konsisten. Dia juga menekankan pentingnya pendirian BUMD yang sesuai kebutuhan daerah serta perekrutan manajemen dan pegawai yang profesional. “Kita perlu reformasi sikap dari semua pihak, BUMD perlu dikawal secara serius sebagai pilar kemandirian fiskal,” tambahnya.

Dilain pihak, Direktur Pengawasan BUMD dan Desa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Indra Khaira Jaya memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap 1.220 BUMD yang ada di Indonesia agar lebih mandiri dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya strategi pembinaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD. “Setiap BUMD punya tantangan berbeda, untuk itu pembinaan harus berbasis data, relevan, dan aplikatif,” ujarnya.

BPKP, kata Indra, juga aktif memberikan pendampingan dalam penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan tata kelola yang sesuai prinsip good corporate governance. “Memang kemandirian itu adalah modal (kesuksesan BUMD),” tutupnya.

News Feed